Kendari, Antara Sultra - Wali kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Terpilih, Adriatma Dwi Putra, mengatakan pascapenolakan gugatan Abdul Rasak oleh MK maka saatnya fokus berpikir untuk membangun dan majukan Kota Kendari.
"Alhamdulillah hari ini sudah dibacakan hasilnya menolak gugatan dari pemohon, kami menganggap pesta demokrasi sudah selesai. Semoga semua pihak di Kota Kendari dapat menerima hasil putusan ini," kata Adriatma di MK Jakarta, Selasa.
Adriatma berharap seluruh masyarakat Kota Kendari dapat bersama-sama membangun Kota Kendari dan menghilangkan perbedaan saat pilkada berlangsung.
"Harapan kita ke depan sudah tidak ada lagi perbedaan, diskriminasi secara subjektif antara kita," katanya.
Menurut Adriatma, pascaputusan MK ini pihaknya tinggal menunggu proses atau tahapan selanjutnya yakni penetapan pasangan pemenang pemilu oleh KPU Kendari.
"Mungkin hari Jumat sudah dilakukan Pleno KPU Kendari, setelah itu menunggu proses selanjutnya sampai pada pelantikan," katanya.
Ketua Tim Pemenangan Adriatma-Sulkarnain mengatakan, sudah saatnya menghikangkan sekat-sekat yang terjadi saat pilkada karena sekarang yang harus dipikirkan adalah membangun kota yang lebih baik.
Pilkada Kendari diikuti tiga pasangan calon yakni urutan satu Abdul Rasak-Haris Andi Surahman, urut dua Adriatma Dwi Putra-Sulkarnain dan urut tiga pasangan Zayat Kaimoeddin-Suri Syahriah.
Hasil pemungutan suara pilkada Kendari 15 Februari 2017, pasangan calon nomor urut 2, Adriatma-Sulkarnain menjadi calon dengan perolehan suara terbanyak yaitu 62.025 suara atau 41 persen.
Di urutan kedua, pasangan Abdul Rasak-Haris Andi Surahman memperoleh 55.769 suara atau 36,86 persen dan di urutan terakhir pasangan Zayat-Suri sebanyak 33.504 suara atau 22,14 persen.
Total suara sah, sebanyak 151.051 suara dan tidak sah sebanyak 1.154 suara.