Kendari (Antara News) - Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam melantik Effendi Kalimuddin menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Buton menggantikan Samsul Umar Abdul Samiun yang mencalonkan diri sebagai calon bupati Buton untuk periode kedua.
Penyerahan tugas dan wewenang sebagai Plt Bupati Buton kepada Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sultra itu berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur Sultra, yang dihadiri Sekertaris Daerah Provinsi Sultra Lukman Abunawas dan pejabat forum koordinasi pimpinan daerah di Kendari, Kamis.
Penunjukan Effendi Kalimuddin sebagai pelaksana tugas Bupati Buton itu berdasarkan Surat Keputusan Mendagri nomor.131.74-9973 tahun 2016 dengan masa tugas hingga selesainya proses perhitungan suara pilkada pada Februari 2017.
Gubernur Nur Alam mengatakan, wewenang pelaksana tugas kepala daerah, prinsipnya sama dengan kepala daerah definitif, hanya memiliki keterbatasan karena Plt tidak boleh melakukan mutasi jabatan atau pegawai.
Di samping itu, Plt tidak bisa membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya.
"Jadi pelaksana tugas bupati itu diangkat oleh Mendagri apabila pejabat yang bersangkutan (bupati defenitif-red) cuti atau berhalangan tetap," ujarnya.
Proses penyerahan tugas pelaksana bupati Buton itu berlangsung sederhana, tidak seperti dengan pelantikan pejabat bupati maupun wali kota, yang dihadiri hampir seluruh pejabat dan tokoh masyarakat dan undangan umum.