Kendari (Antara News) - Tiga bakal kandidat bupati Buton Selatan bersaing ketat memperebutkan dukungan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berdasarkan hasil survei dari lembaga survei independent.
Anggota Tim Desk Pilkada PDI Perjuangan Sultra, Hasan Basri di Kendari, Jumat mengatakan, tiga bakal kandidat bupati yang bersaing ketat berdasarkan hasil survei tersebut, yakni HM Faisal, Agus Fesail Hidayat dan H Taslim.
"Ketiga kandidat itu memiliki peluang yang sama untuk menjadi calon bupati Buton Selatan dari PDI Perjuangan pada pilkada serentak 2017," katanya.
"Siapa di antara ketiga kandidat tersebut yang akan ditetapkan sebagai calon bupati Buton Selatan dari PDI Perjuangan, sepenuhnya menjadi kewenangan ke DPP PDI Perjuangan," katanya.
Yang pasti, katanya, ketiga kandidat bupati Buton Selatan yang mendaftar lewat "pintu" PDIP tersebut sama-sama akan diusulkan ke DPP PDI Perjuangan agar salah satunya mendapatkan persetujuan atau rekomendasi menjadi calon bupati dari PDI Perjuangan.
Ia mengatakan, HM Faisal yang masih Penjabat Bupati Buton Selatan memiliki elektabilitas tertinggi, namun tidak terpaut jauh dengan Agus Feisal dan Taslim.
"Selisih elektabilitas masing-masing kandidat hanya beda-beda tipis, tidak cukup empat persen," kata Hasan Basri tanpa menyebut hasil survei masing-masing kandidat.
Menurut dia, Faisal dikenal luas masyarakat Buton Selatan karena saat ini masih menjabat bupati.
Ia baru akan mengundurkan diri dari jabatannya sesuai dengan amanah undang-undang, setelah hendak mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum atau KPU.
Sementara Agus Feisal merupakan putra dari mantan Bupati Buton, LM Syafei Kahar yang pernah menjadi calon Bupati Buton dan meraih suara terbanyak, namun dianulir oleh hakim MK karena suap Ketua MK, Akil Muchtar.
Sedangkan Taslim, berlatar belakang birokrat yang pernah menduduki jabatan-jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton.
Menurut Hasan Basri, di pilkada Buton Selatan, PDI Perjuangan tidak dapat mengajukan satu pasangan calon di KPU karena hanya memiliki satu kursi dari 20 kursi DPRD setempat.
Untuk bisa mengusung satu pasangan calon kepala daerah, PDI Perjuangan harus berkoalisi dengan partai lain sehingga bisa memenuhi syarat pengajuan pasangan calon di KPU minimal empat kursi partai di DPRD.