Baubau (Antara News) - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) masih menunggu Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan untuk membayarkan gaji 13 dan tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kota Baubau.
Kepala BPKAD Kota Baubau Abdul Fatar mengatakan, pihaknya belum memproses pencairan dana gaji 13 dan THR atau gaji 14 tahun ini karena sampai saat ini belum ada aturan atau petunjuk dari Kementerian Keuangan.
"Walaupun para PNS sudah sering menanyakan kapan pencairan dana gaji ini, tapi kami juga belum bisa berbuat banyak karena belum ada aturan itu, dan hal ini juga terjadi di semua daerah sedang menunggu surat edaran tersebut," ujar Fatar, seraya menambahkan jika sudah ada surat edarannya, pihaknya siap memproses dan membayarkan gaji 13 dan gaji 14 itu.
Ia menjelaskan, dalam APBD Kota Baubau tahun 2016 telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji 13 dan gaji 14 itu sekitar Rp42 miliar. "Kalau gaji 13 setiap tahun ada, sedangkan gaji 14 baru tahun ini dianggarkan. Tapi kita juga belum tahu apakah dibayarkan secara bersamaan atau tidak karena masih menunggu surat edarannya," ujarnya.
Menurut dia, kegunaan gaji 13 yang diterima PNS merupakan sasaran untuk bantuan pendidikan, sehingga anak-anak bisa menggunakan untuk bersekolah, sedangkan gaji 14 atau THR dibayarkan lebih kecil dari gaji 13 untuk kebutuhan selama Ramadhan dan Lebaran.
"Biasanya gaji 13 ini dibayarkan sekitar bulan Juli, tapi kalau gaji 14 baru tahun ini mau dilakukan. Oleh karena itu, kami masih menunggu petunjuk karena kalau kita lihat waktu hampir bersamaan untuk kebutuhan pendidikan anak sekolah dan lebaran tahun ini," ujarnya
Ia juga minta para PNS agar bersabar sambil menunggu petunjuk dari Kementerian Keuangan, dan jika surat edaran tersebut sudah ada, maka pihaknya secepatnya akan memproses pengeluaran anggaran gaji tersebut, sehingga dapat dimanfaatkan dalam bulan Ramadhan dan lebaran, serta kebutuhan biaya pendidikan anak sekolah.