Kendari (Antara News) - Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memberi pembekalan dan keterampilan sebanyak 10 orang korban penyalahguna Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza) selama tahun 2015.
Kadis Sosial Sultra Iskandar di Kendari, Selasa, mengatakan kegiatan bimbingan keterampilan bagi korban penyalahguna Napza itu sebangi salah satu bentuk penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).
"Jadi, bentuk pemberian bimbingan itu adalah keterampilan perbengkelan dan kegiatan praktek belajar kerja (PBK) khusus korban penyalahgunaan Napza," katanya.
Iskandar yang didampingi Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Sultra, Frederik Bulo mengatakan, kegiatan bimbingan keterampilan bagi korban Napza itu dilakaukan dalam satu bengkel mobil dan motor di Kota Kendari.
"Mereka juga (korban penyalahguna Napza-red) setelah mendapat pelatihan selama beberapa hari, juga diberi bantuan stimulan usaha ekonomi produktif (UEP) untuk proses keberlanjutan usaha mereka," ujar Frederik.
Besaran bantuan untuk setiap korban penyalahguna Napza, masing-masing sebesar Rp5 juta per orang untuk pengembangan usaha yang mereka akan lakukan. "Bantuan dana stimulan bagi setiap korban penyalahgunaan Napza yang sudah mengikuti keterampilan itu penyalurannya lanagsung ke rekening mereka masing-masing," ujaranya.
Kegiatan bimbinan keterampilan bagi korban Napza, katanya, tidak hanya dalam bentuk perbengkelan tetapi juga ada dalam bentuk keterampilan las, pertukangan dan pembuatan kue bagi eks warga binaan Lembaga Pemasyarakatan khusus kaum perempuan.