Baubau (Antara News) - Kejaksaan Negeri Kota Baubau, Jumat, menitipkan mantan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kota Baubau yang kini menjabat Sekda Kabupaten Buton Selatan (Busel), AZ ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
AZ bersama mantan Bendahara Pengeluaran Setda Kota Baubau, Mb usai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Kantor Kejari Baubau, kedua tersangka langsung digiring ke Pelabuhan Murhum Baubau menggunakan mobil tahanan dan selanjutnya menggunakan kapal cepat menuju Kota kendari.
Kedua tersangka AZ dan Mb oleh Kejari Kota Baubau terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) uang persediaan (UP) Pemerintah Kota Baubau tahun 2009-2011 dengan keurgian negara sebesar Rp431 juta lebih.
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Baubau Hendra Busrian SH mengatakan, pihaknya menitipkan kedua tersangka di Lapas Kendari selama 20 hari karena pengadilan Tipikor belum ada di Kota Baubau, sehingga dapat mengefisienkan waktu dalam menjalani proses persidangan.
"Kalau kami tahan di Kota Baubau akan memakan waktu ketika sidangnya nanti karena ketika akan menjalani sidang lagi kita harus bolak-balik, sehingga dibawa ke Kendari pada saat sidang tinggal jemput di Lapas," ujarnya.
Menurut Hendra, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah BPK menghitung adanya kerugian negara tahun 2009 sebesar Rp250 juta hingga perjalanannya tahun 2010-2011 bertambah menjadi Rp431 juta lebih.
"Penetapan AZ bukan menjabat Sekda Busel, tapi sebagai Kabag Keuangan Pemkot Baubau kala itu," ujarnya.
Ia menambahkan, proses penetapan kedua tersangka itu setelah berkas perkara diteliti oleh jaksa peneliti dianggap lengkap sejak tahun 2015, sehingga jaksa penyidik menyerahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses tahap dua untuk dilakukan penuntutan
"Kalaupun dalam perjalanannya baik proses penyidikan maupun persidangan kerugian negara tersebut dikembalikan oleh kedua tersangka juga tidak akan menghentikan proses itu. Namun, ada pertimbangan karena pihaknya menganggap ada itikad baik untuk mengembalikan," ujarnya.
Ia mengatakan, pihak kejaksaan dalam meneliti kasus tersebut telah memeriksa 27 orang saksi.
Menurut dia, kedua tersangka bisa dikenanakan pasal 2 junto pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.