Kendari (Antara News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara menyiapkan pengganti dua komisioner KPU Konawe Utara (Konut) yang diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena tidak netral dalam menyelenggarakan Pilkada Konut 2015.
"Saat ini kami tengah mempersiapkan pengganti antar waktu dua anggota KPU Konawe Utara yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada Konawe Utara," kata Ketua KPU Sultra, Hidayatulah di Kendari Minggu.
Menurut dia, pengganti dua anggota KPU Konut yang diberhentikan oleh DKPP tersebut akan diambil dari lima calon anggota KPU yang sebelumnya telah mengikuti seleksi bersama lima anggota KPU Konut.
Namun, siapa di antara lima calon anggota KPU tersebut kata dia, masih akan dilakukan ter wawancara kembali, termasuk memeriksa kelengkapan administrasi yang dimiliki para calon.
"Sejatinya, pengganti dua komisioner KPu Konut itu dimabil dari calon nomor urut enam dan nomor urut tujuh hasil seleksi 10 besar calon anggota KPU Konut, namun di antara mereka sudah ada yang tidak memenuhi syarat," katanya.
Oleh karena itu itu kata dia, KPU akan kembali memeriksa kelengkapan persyaratan yang dimiliki setiap calon dan melakukan tes wawancara kembali.
Dua anggota KPU Konut, Muharam dan Ferdin diberhentikan dari anggota KPU setelah menjalani sidang pengaduan pelanggaran penyelenggaraan Pilkada oleh DKPP di Jakarta.
Hasilnya, kedua anggota KPU tersebut terbukti tidak netral dalam menyelenggaralkan Pilkada sehinga hakim DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan bagi keduanya.