
PSU Pilkada Muna Dijadwalkan Pertengahan Maret 2016

Kendari (Antara News) - Pemungutan Suara Ulang (PUS) Pilkada Kabupaten Muna pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) oleh KPU setempat dijadwalkan akan dilakukan pertengahan Maret 2016.
Komisioner KPU Muna Muhammad Suleman Loga, Jumat, menjelaskan PSU dijadwalkan akan dilaksanakan pada pertengahan Maret, namun sebelumnya pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sultra untuk meminta masukan.
"Tanggal pelaksanaannya belum kita tetapkan, namun yang pasti akan dilaksanakan pertengahan Maret karena masih akan dilakukan koordinasi dengan KPU Provinsi dan instansi teknis," ujarnya.
Menurut Suleman, pada dasarnya KPU Muna tidak kesulitan untuk menggelar PSU apalagi hanya pada tiga TPS saja.
Suleman Loga menambahkan, untuk persiapan logistik PUS juga tidak ada masalah, apalagi jumlahnya tidak lebih dari 2.000 kertas suara.
Ketiga TPS yang akan dilakukan PSU berdasarkan putusan MK yakni, TPS 1 Desa Marobo Kecamatan Marobo, TPS 4 Kelurahan Raha I dan TPS 4 Kelurahan Wamponiki Kecamatan Katobu.
Adanya PSU di Kabupaten Muna setelah MK mengabulkan sebagian gugatan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Muna LM. Rusman Emba-Malik Ditu yang menganggap telah terjadi kecurangan pada Pilkada Serentak 9 Desember 2015.
KPU Kabupaten Muna menetapkan perolehan suara pilkada serentak 9 Desember 2015, masing-masing untuk pasangan La Ode Baharuddin/La Pili dengan raihan 47.467 suara, Rusman Emba/Malik Ditu 47.436 suara dan La Ode Arwaha Adi Saputra/La Ode Saemuna 5.408 suara.
Sedangkan rekapitulasi akhir suara antara kontestan La Ode Baharuddin/La Pili yang diusung Partai Amanat Nasional dan Partai Keadilan Sejahtera dan LM Rusman Emba/Malik Ditu yang diusung PDIP dan Golkar hanya terpaut 33 suara dengan kemenangan pasangan LM Baharuddin/La Pili.
Pewarta : Azis Senong
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
