Jakarta (Antara News) - KPK dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengupayakan perbaikan struktur industri pertambangan melalui fungsi koordinasi supervisi (korsup) Mineral dan Batubara (Minerba).
"Pertemuan kali ini ada dua momentum, pertama pilkada baru saja selesai, sudah ada gubernur baru yang dilantik menyusul bupati dan walikota sehingga menjadi waktu untuk menata sektor minerba. 'Progress' peraturan menteri ESDM 32/2015 yang ke luar memang tidak sebaik yang kita harapkan. Kita mendorong agar bagaimana setelah ini ada perbaikan struktur industri minerba," kata Sudirman Said dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Senin.
Konferensi pers juga dihadiri oleh Ketua KPK Agus Rahardjo, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, perwakilan Koalisi Anti Mafia Pertambangan Pius Ginting dan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan. Mereka menghadiri pertemuan rutin Korusp Pengelolaan Mineral dan Batu Bara yang sudah berlansung sejak 2011 dan "Kick Off Meeting" korsup energi 2016.
"Bagaimana nanti industri minerba akan dilakukan penciutan, penentuan koordinat, meminta kelengkapan persyaratan dan kalau sama sekali tidak memenuhi syarat ya IUP (Izin Usaha Pertambangan) akan dicabut. Sanksinya mulai teguran, teguran tertulis, pembekuan sementara dan sampai pencabutan IUP," tambah SUdirman.
Pertemuan korsup itu juga dihadiri oleh 21 Gubernur dari 32 provinsi yang hadir, kecuali DKI Jakarta dan Bali yang tidak punya kekayaan minerba.
"Sejak korsup dilakukan pada 2011 ada pemasukan keuangan negara sampai Rp10 triliun dan mengidentifikasi kewajiban pengusaha tambang nilainya Rp23 triliun dan akan diselesaikan penagihannya, tapi kita dukung lagi agar struktur industri minerba lebih sehat," jelas Sudirman.
Caranya adalah dengan meyakinkan pelaku bisnis agar benar-benar memiliki persyaratan legal, menjaga lingkungan, menjaga keselamatan kerja dan dalam waktu yang sama juga memiliki kondisi finansial yang sehat sehat.
"Temuan korsup juga ada 3.966 pemegang IUP dalam kategori 'non clear dan clean', dan pemerintah sudah mengeluarkan peraturan menteri yang memberikan kewenangan gubernur untuk melakukan eksekusi. Secara teknis kementerian ESDM akan membantu dan mendukung KPK dan juga Kemendagri akan membantu karena merekalah yang bertanggungjawab di daerah," tambah Sudirman.
Sudirman Said menjelaskan bahwa sudah ada Peraturan Menteri ESDM No 32 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM No 32 tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Izin Khusus di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara memberikan kewenangan bagi gubernur untuk melakukan penertiban.
"Permen 32 tahun 2015 menjadi landasan gubernur melakukan penertiban-penertiban. Target Mei 2016, 3.966 IUP itu bisa diselesaikan," tegas Sudirman.
Sedangkan Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan pemerintah ingin agar izin usaha pertambangan tertata dan masalah-kewajiban yang berkaitan dengan kewajiban keuangan pelaku usaha pelaku industri dapat dipenuhi.
"Misalnya pengolahan hasil tambang termasuk penjualan dan pengangkutan bisa terpadu sehingga tata kelola pemerintahan bisa efektif, efisien dan taat hukum. Di daerah yang paling rawan tumpang tindih adalah izin minerba dan hutan pertanian, satu area saja bisa 4-5 izin bisa diterbitkan," kata Tjahjo.
Kemendagri pun siap untuk mendukung langkah-langkah agar tata kelola lebih baik.
"Presiden Jokowi pernah mengungkapkan rata-rata per provinsi di luar Jawa ada sekitar 3.000 izin tumpang tindih untuk kehutan, perkebunan, pertambangan. KPK dapat mempercepat penyelesaian masalah ini," tambah Tjahjo.
Sedangkan Pius Ginting mengungkapkan bahwa Kalimantan Timur adalah provinsi yang paling bermasalah soal izin tambang.
"Yang kami buat adalah indeks provins dalam korsup minerba, provinsi mencatat perbaikan paling baik adalah Sulawesi Tengah dalam artian pemerintah provinsi banyak mengatasi persoalan tumpang tindih perizinan dengan konservasi. Sedangkan Kalimantan Timur ada 97 ribu izin tambang di kawasan konservasi," ungkap Tjahjo.