Foto udara aktivitas pemuatan batu gamping di salah satu perusahan di Desa Gundu-gundu, Kecamatan Mawasangka, Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, Minggu (25/2/2024). Sesuai dengan UndangUndang No. 4 Tahun 2009, pemerintah akan memberikan sanksi jika diketemukan bagi Pemegang IUP dan IUPK yang belum menerima Rencana Kerja dan Anggaran Biaya tahunan namun sudah melakukan aktivitas penjualan. ANTARA Sultra/Suwarjono.