Jakarta (Antara News) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bagaimanapun perbedaan paham bekas anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dengan mayoritas, mereka tetaplah saudara dalam kemanusiaan sehingga tidak dibenarkan melakukan anarkisme kepada mereka.
"Sebesar, sekeras, setajam apapun perbedaan di antara kita, termasuk perbedaaan paham keagamaan, agar jangan lalu tersulut melakukan tindakan kekerasan apalagi sampai membakar rumah tinggal sesama saudara kita. Anggota-anggota Gafatar ini juga saudara kita," kata Lukman di kantornya, Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, terjadi aksi massa yang mengusir bekas anggota Gafatar di Kalimantan Barat.
Aksi itu terbilang anarkis karena pengusiran yang dilakukan disertai intimidasi, pembakaran tempat tinggal dan pengerahan massa besar-besaran.
Agar aksi serupa tidak meluas ke sejumlah daerah, Lukman berharap masyarakat di berbagai wilayah di Indonesia untuk dapat menahan diri tidak melakukan tindakan kekerasan.
Menag menegaskan meski beda paham keagamaan, sebaiknya cara menyikapi mereka adalah merangkul, membina serta berdialog sehingga menuju kesamaan cara pandang.
"Tidak justru melakukan perusakan. Agama apapun tidak mentolerir kekerasan seperti itu dan itu bukan cara kita menyelesaikan masalah," katanya.
Kementerian Agama, kata Lukman, hingga saat ini masih menunggu fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal fatwa Gafatar.
MUI berencana untuk mengeluarkan fatwa tentang Gafatar pada awal Februari.
"MUI masih mendalami, mencermati soal paham keagamannya. Kemenag atau pemerintah akan mengikuti fatwa MUI terkait paham Gafatar," katanya.
Jadup
Sementara itu Kementerian Sosial akan memberikan bantuan jaminan hidup (jadup) bagi bekas anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) selama 30 hari.
"Jadup diberikan selama 30 hari, per hari Rp10.000 jadi per jiwa Rp300.000. Insya Allah akan diberikan di kapal," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa di Pontianak, Jumat.
Lebih lanjut Khofifah mengatakan jadup diberikan maksimal selama 90 hari untuk membantu mereka yang biasanya berada di pengungsian.
Terkait logistik, saat ini sudah didistribusikan 30 ton beras dari cadangan beras pemerintah di lokasi penampungan eks Gafatar karena stok dari Bulog setempat sudah menipis.
Menurut Mensos, penyaluran logistik tersebut sangat tergantung kebutuhan karena untuk penanganan eks Gafatar ini digunakan standar kategori bencana sosial.
Sesuai aturannya, bupati-wali kota dapat mengeluarkan sampai 100 ton cadangan beras pemerintah (CBP), gubernur sampai 200 ton.
Jika kebutuhan tersebut belum mencukupi, maka di atas 200 ton bisa dikeluarkan oleh Menteri Sosial.
"Yang penting sirkulasi logistik ini jangan sampai lewat artinya kesinambunganpemenuhan logistik harus dijaga," tambah dia.
Menurut data dinsos setempat, sebanyak 2.164 eks anggota Gafatar yang ditampung di dua titik penampungan sementara di Pontianak yaitu di Yon Bekangdam XII Tanjungpura Pontianak dan Kompi B 643 Kubu Raya.