Ambon (Antara News) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku melakukan evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) tahun 2006 - 2026 untuk menyesuaikannya dengan perkembangan yang terjadi di tengah masyarakat.
"Evaluasi dilakukan karena sejak RPJM ditetapkan tahun 2006 - 2026 guna pembangunan pemerintahan dan masyarakat, terjadi perubahan berbagai aspek di masyarakat, dan di tahun 2015 telah mencapai sembilan tahun maka perlu dilakukan evaluasi bersama," kata Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappekot) Ambon, Febby Maail, di Ambon, Rabu.
Menurut dia, pembangunan tidak bersifat statis tetapi dinamis atau terus mengalami perubahan, guna pemenuhan kebutuhan pemerintahan dan masyarakat Kota Ambon.
Evaluasi perlu dilakukan guna mengikuti dinamika kebutuhan masyarakat. Evaluasi tersebut melibatkan stakeholder terkait yakni lembaga organisasi agama, masyarakat, tokoh pemuda dan mahasiswa.
"Sedangkan besok (12/11) melibatkan internal SKPD dan staf Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, agar RPJM dilaksanakan secara efektif dan menyesuaikan perubahan," katanya.
Febby menyatakan, banyak perubahan yang terjadi dan perlu dilakukan penyesuaian seperti uandang- undang tentang desa, perubahan iklim dunia, pengelolaan teluk, pesisir, pulau-pulau kecil serta penanganan HIV/AIDS.
"Dalam perencanaan kedepan kita akan memikirkan kondisi yang terjadi di masyarakat saat ini. Kita akan mengevaluasi RPJM yang telah ditetapkan apakah masih efektif atau tidak, jika perlu ada penyesuaian kita akan buat perubahan guna mengikuti dinamika perkembangan masyarakat," ujarnya.
Diakuinya, evaluais yang dilakukan mendapat perhatian dan masukan dari stakeholder yakni pengelolaan dana desa, penguatan peran pemuda di pemerintahan, hak ulayat seperti tanah dati yanf saat ini banyak terjadi sengketa, serta batas wilayah desa dan negri.
Selain itu Hak Asasi Manusia (HAM) seperti penyediaan ruang khusus untuk ibu menyusui di ruang publik, penanganan pengemis, orang gila, serta penyediaan fasilitas untuk penyandang disabilitas.
"Hasil evaluasi tersebut akan dilakukan perubahan untuk beberapa bidang seperti pemerintahan, hukum dan HAM, dan pembangunan di bidang fisik prasarana, infrastrukur, lingkungan hidup, sosial dan budaya," kata Febby.
Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan koordinasi guna mengetahui perubahan pembangunan, jika terjadi perubahan akan dilakukan revisi RPJP 2006 -2026.
"Jika hasil evaluasi wajib dilakukan perubahan maka hingga 2026 kita tidak lakukan hal tersebut, karena hasil kompilasi untuk tiga bidang lainnya diharapkan mendapat catatan kritis, tahapan selanjutnya jika disetujui akan dibahas dengan DPRD dan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Maluku," tandasnya.