Kendari (Antara News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengimbau warga sipil agar mengawasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di berbagai daerah sehingga bisa berjalan jujur, adil dan demokratis tanpa kecurangan.
Imbauan tersebut disampaikan Badan Pekerja ICW Abdullah Dahlan saat berbicara pada diskusi bertajuk Mengawal Pemilukada Serentak di Sulawesi Tenggara yang digelar Pusat Kajian dan Advokasi Hak Asasi Manusia (PUSPAHAM) Sultra bekerjasama dengan Walhi di Kendari, Senin.
"Penyelenggaraan pilkada di beberapa daerah sangat rawan terjadi kecurangan, terutama politisasi birokrasi dan permainan politik uang," katanya.
Oleh karena itu kata dia, untuk mencegah terjadi berbagai pelanggaran dalam penyelenggaraan pilkada di sejumlah daerah, warga sipil harus ikut berpartisipasi mengawasi penyelenggaraan pilkada sehingga potensi kecurangan bisa diminimalisir.
Menurut dia, pilkada merupakan sarana bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang berintegritas, jujur dan bersih dari praktik-prakti kolusi, korupsi dan nepotisme.
Untuk mendapatkan pemimpin yang demikian itu kata dia, maka penyelenggaraan pilkada harus bebas dari kecurangan dan permainan politik uang, baik yang dilakukan oleh para calon kepala daerah maupun penyelenggara pilkada.
"Pengalaman dari beberapa pilkada di Indonesia termasuk di Sultra, ada calon kepala daerah yang `main mata` dengan penyelenggara pilkada sehingga figur yang sebetulnya sangat diinginkan masyarakat tidak terakomodir jadi calon kepala daerah yang dipilih," katanya.
Kalau pun menjadi calon kepala daerah yang dipilih melalui pilkada kata dia, figur yang bersangkutan tidak mendapatkan suara yang berarti berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilakukan oleh penyelengara pilkada.
Figur yang berintegritas lanjutnya, dikalahkan oleh penyelenggara pilkada karena tidak sanggup memenuhi permintaan penyelenggara pilkada.
"Kalau kecurangan tampak di depan mata dan dibawa ke pengadilan, hakim pengadilan juga tidak bisa memberikan rasa keadilan. Bukti-bukti kecurangan yang diajukan, dianggap tidak cukup kuat untuk menganulir pasangan calon kepala daerah yang meraih suara dengan kecurangan," katanya.