Kendari (Antara News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), di Kendari, Kamis, menggelar diskusi bertajuk Penguatan Kejaksaan Dalam Konstitusi di Kendari.
Pada diskusi yang dihadiri berbagai unsur dan elemen masyarakat itu, menghadirkan dua pemateri utama yakni Prof Dr Djufri Dewa SH MH (Dekan Fakultas Hukum Universitas Hauoleo) dan Dr Kamaruddin SAg SH MH (dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kendari).
Menurut Prof Djufri, kejaksaan memiliki peran strategis dalam penegakkan hukum, yakni menjadi penyaring kasus penyidikan sebelum sampai ke penuntutan di Pengadilan.
Namun, kata dia, peran kejaksaan yang strategis tersebut diikuti dengan kelembagaan yang kuat karena kejaksaan tidak disebutkan secara eksplisit ke dalam konstitusi negara sebagai lembaga negara. "Oleh karena tidak disebutkan dalam konstitusi negara sebagai lembaga negara, maka Kejaksaan bersifat ambivalensi dalam ketatanegaraan," katanya.
Ambibalensi kata dia, Kejaksaan memainkan dua peran sekaligus yakni sebagai yudikatif dan satu sisi sebagai eksekutif pemerintah. "Dalam posisi sebagai eksekutif, Kejaksaan menjadi tidak berdaya menghadapi berbagai kasus tindak pidana yang melibatkan orang-orang penting di pemerintahan," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, bila Kejaksaan bisa bersikap independent dan profesional, maka kedudukannya di dalam konstitusi negara harus jelas, disebutkan sebagai lembaga negara yang sejajar dengan Mahkamah Agung. "Untuk menjadikan Kejaksaan sejajar dengan Mahkamah Agung, maka perlu diupayakan amandemen kelima undang-undang dasar 1945," katanya.
Sementara itu Dr Kamaruddin mengatakan, untuk memperkuat institusi Kejaksaan, selain dimasukkan dalam konstitusi negara, juga yang terpenting Kejaksaan harus dipisahkan dari eksekutif atau pemerintah. "Dengan terpisah dari pemerintah, Kejaksaan akan lebih mandiri, inpendent dan profesional dalam menegkkan hukum," ujarnya.
Ia juga mengemukan bahwa untuk melahirkan jaksa yang profesional, maka pimpinan Kejaksaan Agung harus dijabat oleh jaksa karir, bukan dari politisi yang tidak paham dengan penegakan hukum.
Acara diskusi yang dibuka Kepala Kejati Sultra, Hj Andi Nurwinah SH MH itu juga dihadiri para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sultra dan para pejabat di Kejati Sultra.