Jakarta (Antara News) - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan dari uji materi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang diajukan oleh Adnan Purichta Ichsan yang merupakan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ucap Ketua Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan amar putusan MK di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu.
Pemohon mengajukan uji materi dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 7 huruf r dan Pasal 7 huruf s.
Dalam hal ini Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 7 huruf r beserta penjelasannya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Begitu pula dengan Pasal 7 huruf s yang kemudian harus dimaknai bahwa seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, harus mengundurkan diri sejak calon ditetapkan memenuhi persyaratan oleh KPU atau KIP sebagai calon Kepala Daerah.
Mahkamah mengatakan bahwa dengan adanya norma dalam Pasal 7 huruf r dan Penjelasannya dalam Undang-Undang a quo, memuat norma hukum yang tidak jelas, bias, dan menimbulkan multi tafsir, karena menimbulkan ketidakjelasan, perlakuan yang tidak adil, perlakuan yang berbeda di hadapan hukum, dan perlakuan diskriminatif.
Hal ini sesuai dengan pernyataan Pemohon yang menyebutkan bahwa Pasal 7 huruf r berikut Penjelasannya dalam UU 8 Tahun 2015 telah mempersempit dan mengekang terhadap hak-hak politik Pemohon untuk ikut serta dalam Pilkada yang demokratis.
Sementara pada Pasal 7 huruf s UU Pilkada 2015 tersebut dinyatakan oleh Mahkamah telah berlaku diskriminatif, karena tidak mengharuskan anggota DPR, DPD dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk berhenti dari jabatannya, melainkan cukup hanya memberitahukan pencalonannya kepada pimpinan masing-masing.
"Terdapat potensi bahwa hak konstitusional Pemohon akan dirugikan dan kerugian dimaksud, menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi," kata Hakim Konstitusi ketika membacakan pertimbangan Mahkamah.