Kendari (Antara News) - Kementrian Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) meminta Pejabat Bupati Konawe Kepulauan untuk mengumumkan kelulusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2014 berdasarkan hasil tes kemampuan dasar (TKD).
Kepala Ombudsmen Perwakilan Sulawesi Tenggara Aksah, di Kendari, Senin, mengatakan Kemenpan-RB konsisten dengan surat sebelumnya yang meminta kelulusan berdasarkan hasil tes kamampuan dasar.
"Semua pihak berharap tidak ada yang dirugikan dari keputusan pembatalan hasil integrasi TKD dan TKB. Makanya Kementrian PAN-RB meminta Bupati Konawe Kepulauan mengumumkan seleksi CPNS dengan mendasarkan pada hasil TKD dari Panselnas," kata Aksah.
Kemenpan-RB melalui surat bernomor B/1927/M. PAN-RB/06/20156 tertanggal 3 Juni 2015 yang bersifat segera tersebut ditunjukan kepada Bupati Konawe Kepulauan.
Pada 25 Mei 2015 diselenggarakan rapat yang dipimpin Menteri PANRB dihadiri Pj Bupati Konawe Kepulauan, Ombudsman RI, Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat Bidang Polsoskam, BPKP, Direktur PIP Bidang polsoskam BPKP, Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN.
"Tugas ORI Sultra selanjutnya adalah melakukan monitoring pelaksanaan surat Kementrian PAN-RB. Itu saja yang dapat diperankan ORI setempat," katanya.
ORI Perwakilan Sultra mengungkap kejanggalan proses rekrutmen CPNS di Kabupaten Konawe Kepulauan, yakni perbedaan pencatatan nilai hasil TKD versi panitia seleksi daerah (panselda) dan panitia seleksi nasional (panselnas).
ORI juga mencurigai adanya kecurangan dari jumlah peserta yang memenuhi `passing grade` versi panselda sebanyak 868 orang namun dalam dokumen yang berisi nama-nama peserta yang akan mengikuti tes kompetensi bidang (TKB) sebanyak 872 orang.