Kendari (Antara News) - KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) akan membatasi pemasangan spanduk atau baliho calon bupati dan wakil bupati pada tahapan pelaksanaan kampanye pilkada serentak awal Desember 2015.
Ketua KPU Sulawesi Tenggara, Hidayatullah di Kendari, Jumat mengungkapkan, KPU telah menentukan jumlah baliho dan spanduk para calon untuk dipasang pada tempat-tempat tertentu.
"Kalau pada pilkada sebelumnya pemasangan baliho dan spanduk tidak ada pembatasan, maka pilkada serentak tahun ini peserta calon kepala daerah, tidak diperbolehkan memasang sendiri alat peraga kampanye karena dianggap sebagai pelanggaran administratif," kata Hidayatullah.
Ia mengatakan, calon kepala daerah hanya diperbolehkan membagikan bahan-bahan suvenir kepada masa pendukungnya, tidak melebihi angka satuan Rp25.000.
Tugas KPU Sultra untuk memasang baliho dan spanduk calon kepala daerah dipastikan tidak mengalami kesulitan, karena lokasi penempatannya, hanya di tempat-tempat tertentu.
"Pada pilkada serentak nanti, KPU hanya mungkin mengalami kesulitan saat pemasangan pamflet atau brosur terkait informasi para calon, untuk dibagikan ke setiap rumah tangga oleh penyelenggara pilkada di tingkat bawah, seperti PPK, PPS dan anggota KPPS," ujarnya.
Tujuh Kabupaten di wilayah Sultra, yang dipersiapkan mengikuti pilkada derentak 9 Desember 2015, yakni Kabupaten Konawe Selatan, Konawe Utara, Konawe Kepulauan, Wakatobi, Buton Utara, Kabupaten Muna, dan Kolaka Timur.