Kendari (Antara News) - Penjabat bupati Buton Selatan, La Ode Mustari menegaskan Buton Selatan sebagai daerah otonom baru (DOB) akan ikut pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada tahun 2017 bukan keinginan penjabat bupati, tetapi kehendak dari undang-undang.
"Dalam undang-undang pembentukan Buton Selatan, jelas disebutkan bahwa pemilihan kepala daerah otonom baru paling cepat dua tahun, setelah diresmikan oleh pemerintah," katanya di Kendari, Minggu.
Berdasarkan klausul dalam undang-undang tersebut, kata dia, Kabupaten Buton Selatan yang resmi menjadi daerah otonom baru pada 9 Oktober 2014 bersama dua DOB lainnya di Sultra baru, yakni Buton Tengah dfan Muna Barat, akan ikut pilkada serentak 2017.
Penjabat bupati Mustari menegaskan itu menanggapi adanya aksi demonstrasi oleh kelompok masyarakat di Buton Selatan yang menuding dirinya bahwa tidak diikutkankan Buton Selatan dalam pilkada serentak 2015 karena penolakan dari penjabat bupati seempat.
"Saya tegaskan, sebagai penjabat bupati tidak sidikit pun berpikir agar Buton Selatan ikut pilkada 2017. Buton Selatan ikut pilkada 2017 semata-mata karena tuntutan undang-undang," katanya.
Ia mengatakan, selain karena alasan undang-undang, Kabupaten Buton Selatan juga belum memiliki anggaran di dalam APBD untuk membiayai pilkada 2015.
Sebab, lanjut dia, APBD yang dikelola Pemerintah Kabupaten Buton Selatan saat ini, masih APBD yang dibahas dan ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Buton yang merupakan kabupaten induk.
"Makanya, kita tidak mungkin membiayai penyelenggaraan pilkada yang anggaran tidak tersedia di dalam APBD," katanya.
Ia berharap masyarakat segera menghentikan aksi demonstransi yang menuntut penyelenggaraan pilkada Buton Selatan digelar tahun 2015, dan sebaiknya berupaya membantu pemerintah, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan kesemasyarakatan di wilayah tersebut dapat berjalan lancar.
Dengan begitu, ujarnya, kesejahteraan masyarakat di daerah itu yang menjadi tujuan utama dari pemekaran wilayah, bisa segera terwujud.