Palu (Antara News) - Gubernur Sulawesi Tengah akan mengeluarkan Peraturan Gubernur tentang Anggaran Pemilihan Kepala Daerah serentak di daerah itu mengingat penentuan pemilihan kepala daerah dilakukan setelah APBD 2015 ditetapkan.
"Itu hasil konsultasi saya dengan Kementerian Dalam Negeri. Jadi, daerah yang sudah ditetapkan APBD-nya bisa ditetapkan melalui Peraturan Gubernur," kata Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola di Palu, Kamis, menanggapi kesiapan pengalokasian anggaran untuk membiayai pemilihan kepala daerah serentak.
Longki mengatakan sebelum peraturan gubernur tersebut ditetapkan lebih dulu alokasi anggarannya mendapat persetujuan dari DPRD.
Pembahasan anggaran tersebut kata dia sudah hampir final sehingga tinggal menunggu keputusan gubernur.
"Anggaran yang diajukan KPU dikaji kembali, ada beberapa perubahan karena tidak semua bisa kita setujui," katanya.
Sebelumnya KPU Sulawesi Tengah mengajukan anggaran pemilihan kepala daerah sebesar Rp110 miliar, namun sudah dikaji kembali sehingga mengalami pengurangan jumlah.
Longki mengatakan dari 13 kabupaten/kota di Sulawesi Tengah delapan diantaranya melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak dengan pemilihan gubernur.
Delapan kabupaten/kota tersebut yakni Kota Palu, Kabupaten Poso, Tojo Unauna, Morowali Utara, Banggai, Banggai Laut, Sigi dan Tolitoli.
Periode jabatan bupati/wali kota di delapan daerah tersebut adalah Banggai Laut 22 April 2015, Tojo Unauna 29 Agustus 2015, Poso 30 Agustus 2015, Tolitolit 14 September 2015, Morowali Utara 23 Oktober 2015, Sigi 22 November 2015, Banggai 8 Juni 2016, Kota Palu 11 Oktober 2015 dan Gubernur 17 Juni 2016.