Manokwari (Antara News) - Polda Papua Barat segera melakukan pertemuan dengan instansi terkait guna membahas eksekusi mantan anggota Polri yang menjadi terpidana kasus pencucian uang, Labora Sitorus.
"Pertemuan membahas eksekusi Labora Sitorus itu dijadwalkan di Kota Sorong pada 16 Februari 2015," kata Kapolda Brigjen Pol Drs Paulus Waterpauw di Manokwari, Minggu.
Sebelumnya, Polda Papua Barat sudah melakukan pertemuan dengan instansi terkait yakni Kejaksaan Tinggi Papua dan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Papua Barat untuk membicarakan eksekusi Labora Sitorus.
Hasil pertemuan itu, katanya, diberikan waktu kepada terpidana Labora Sitorus selama sepekan untuk menghadiri panggilan kejaksaan guna diberi penjelasan tentang putusan Mahkamah Agung yang harus dijalani terpidana.
Oleh sebab itu, Polda Papua Barat akan kembali melakukan pertemuan dengan pihak Kejaksaan Tinggi Papua dan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Papua Barat guna membicarakan lebih lanjut eksekusi Labora Sitorus itu.
Kapolda berharap agar mantan polisi Labora Sitorus dengan sadar memenuhi panggilan kejaksaan untuk menjalani putusan Mahkamah Agung serta tidak melakukan perlawanan yang dapat menimbulkan masalah baru.
Saat ini, kepolisian sedang melakukan pendekatan pada tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda serta semua pihak yang punya hubungan dengan terpidana Labora Sitorus agar memberikan kesadaran kepada yang bersangkutan untuk menyerahkan diri.
Dia menjelaskan surat pembebasan Labora Sitorus yang diduga dimanipulasi staf Lapas Sorong itu tidak sah sehingga yang bersangkutan harus menjalani hukuman 15 tahun penjara sesuai putusan MA.
"Dirjenpas melalui Kalapas Sorong sudah mengeluarkan surat resmi yang menjelaskan bahwa surat pembebasan Labora Sitorus yang dikeluarkan sebelumnya adalah tidak sah, untuk itu Labora harus di eksekusi masuk kembali ke Lapas," tambah Kapolda.