Kendari (Antara News) - Fenomena kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya yang cukup signifikan mendorong senator asal Sulawesi Tenggara (Sultra) memperjuangkan pembangunan gedung rehabilitasi bagi mantan pengguna obat terlarang tersebut.
Anggota DPR RI Amirul Tamim yang dihubungi melalui saluran telepon di Jakarta, Kamis, mengatakan melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) harus menyikapi keseriusan pemerintah Sultra soal pembangunan gedung rehabilitasi.
Jika pemerintah Sultra telah menyiapkan lahan yang cukup maka tidak ada alasan untuk tidak merealisasikan pembangunan gedung rehabilitasi mantan pengguna narkotika.
"Saya kira pemerintah pusat berjanji mengalokasikan anggaran pembangunan jika pemerintah setempat menyiapkan lahan. Sekarang lahannya sudah siap maka giliran pemerintah pusat merealisasikan anggaran," kata Amirul, politisi PPP.
Hal senada dikemukakan pimpinan DPRD Sultra Wahyu Ade Pratama bahwa pemerintah pusat harus konsisten merealisasikan rencana pembangunan gedung rehabilitasi mantan pengguna narkoba.
Pemerintah Sultra dan DPRD berpandangan bahwa gedung rehabilitasi mantan pengguna narkotika sebagai bagian dari pelayanan hukum dan kesehatan bagi warga sehingga mesti diwujudkan.
"Bukan karena korban atau mantan pengguna narkotika membludak di Sultra sehingga meminta gedung rehabilitasi tetapi sebagai komitmen menyelamatkan generasi muda dari obat terlarang," kata Wahyu, politisi Partai Golkar.
Secara terpisah Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemkumham Muslim mengatakan, pemerintah daerah serius memfasilitasi pengadaan gedung rehabilitasi eks pengguna narkotika.
"Bukti keseriusan pemerintah daerah, DPRD serta Badan Narkotika Daerah adalah menyiapkan lahan sekitar tiga hektare di Sonai, Kecamatan Angata," kata Muslim didampingi Humas P Harahap.
Selain lokasi pembangunan gedung rehabilitasi eks narkotika yang disiapkan Pemprov Sultra juga daerah-daerah pemekaran di Sultra menyiapkan lokasi pembangunan Rumah Tahanan Negara (Rutan).