Baubau (Antara News) - Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Masri membantah isu pemotongan tunjangan sertifikasi guru di kota tersebut.
"Tidak ada itu pemotongan tunjangan sertifikasi guru. Yang ada guru sertifikasi tidak memenuhi kewajibannya mengajar 24 jam belajar dalam satu minggu," katanya di Baubau, Rabu.
Terhadap guru bersertifikasi yang tidak memenuhi target mengajar 24 jam belajar, Dinas tidak mengusulkan guru bersangkutan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menerima tunjangan sertifikasi.
"Ketentuan itu, berlaku bagi seluruh guru sertifikasi di Indonesia. Diberikan tunjangan sebesar satu bulan gaji pokok, jika guru bersangkutan memenuhi syarat mengajar 24 jam dalam seminggu," katanya.
Menyangkut dikuranginya tunjangan sertifikasi guru senilai satu bulan tunjangan jika tidak masuk mengajar di ruang kelas sebanyak tiga kali, Masri tidak membantahnya.
Menurut dia, dengan tidak masuk mengajar tiga kali di ruang kelas, dipastikan guru bersangkutan tidak memenuhi target mengajar 24 jam dalam seminggu.
"Oleh karena guru bersangkutan tidak mencapai target mengajar sesuai dengan beban tugas yang diberikan, praktis tidak bisa diusulkan untuk mendapat tunjangan sertifikasi," katanya.
Sejumlah guru di Kota Baubau merasa terbebani dengan kebijakan Pemerintah Kota Baubau melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Baubau yang tidak membayarkan tunjangan sertifikasi guru jika tidak masuk mengajar di ruang kelas.
Guru-guru sertifikasi merasa terbebani dengan kebijakan tersebut menurut salah seorang guru, Hasrun karena pada dasarnya tidak ada guru yang sengaja melalaikan tugas.