Kolaka (Antara News) - Sengketa pemilihan presiden yang saat ini masih berproses di Mahkamah Konstitusi antara calon Presiden nomor urut satu Prabowo Subianto - Hatta Rajasa kepada pihak KPU RI.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka membongkar 59 kotak suara terkait sengketa pilpres itu karena pemohon menyertakan nama Kabupaten Kolaka sebagai salah satu yang masuk dalam materi gugatan pemohon.
Komisioner KPU Kolaka,Eritman Rahmat yang ditemui menjelaskan pembongkaran kotak suara itu dilakukan atas perintah dari KPU RI karena Kabupaten Kolaka masuk sebagai salah satu daerah yang ada di Sulawesi Tenggara yang digugat.
"Pihak KPU Kolaka membongkar 59 kotak suara yang tersebar di beberapa kecamatan dan menjadi locus gugatan pasangan Prabowo Subianto - Hatta Rajasa," katanya.
Menurutnya dalam kotak suara yang terbongkar pihak KPU Kolaka hanya mengambil dokumen formulir C1 Plano yang berhologram, kemudian C1 kecil yang berhologram, A5, serta C7 untuk dijadikan alat bukti saat persidangan di MK.
Eritman juga menjelaskan hasil yang disengketakan oleh pasangan nomor urut satu itu diantaranya jumlah pengguna hak suara yang tidak sama dengan surat suara yang digunakan yang tersebar di 22 Tempat Pemilihan Suara.
"Permasalahan lainnya adalah pengguna hak pilih yang menggunakan indentitas dalam DPKTb lebih besar daripada jumlah DPKTb yang terdaftar dan ini tersebar di 26 TPS," ungkapnya.
Dalam pembongkaran kotak suara itu kata dia,pihak KPU Kolaka melibatkan panwas,saksi kedua pasangan capres dan cawapres serta aparat kepolisian dan semua dokumen ini akan diserahkan kepada KPU RI sebagai pihak termohon.