Kendari (Antara News) - Dinas Pendapatan Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau wajib pajak yang merasa dirugikan terkait kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) segera melapor ke instansi teknis.
"Kami telah membuka layanan pengaduan masalah pembayaran PBB. Bila ada wajib pajak yang keberatan segera melapor untuk diberi penjelasan," kata Kadispenda Kendari, Hj Nahwa Umar,SE MSi di Kendari, Selasa.
Pelayanan pengaduan dibuka setiap hari sepanjang masyarakat membawa bukti konkrit dari masing-masing ketua RT/RW dan kelurahan setempat.
Aduan wajib pajak yang memungkinkan ditindaklanjuti adalah penaksiran yang mencapai ratusan persen dari nilai pajak semula. Namun bagi wajib pajak yang nilai pajaknya hanya naik dalam belasan persen merupakan hal yang wajar.
Nahwa mengatakan, melalui aduan tersebut bisa dimungkinkan untuk mengecek kembali letak lokasi lahan apakah sudah sesuai dengan nilai jual obyek pajak (NJOP) di wilayah itu atau tidak.
"Bisa saja kami juga mengalami kesalahan dalam pendataan lokasi sehingga kami berikan kesempatan untuk mengecek kembali," katanya.
Menurutnya, kenaikan PBB tahun ini akibat penyesuaian NJOP yang telah dilakukan oleh Pemkot Kendari melalui Perwali nomor: 14/2014 tentang tata cara pungutan PBB perdesaan.
Dijelaskan, perhitungan PBB itu adalah luas lahan dikali dengan nilai NJOP, luas bangunan dikalikan nilai bagngunan per meter, total hasilnya dikalikan dengan 0,1 jika nilai totalnya di bawah dari Rp500 juta itulah yang dibayar.
"Sementara jika nilai bangunan dan lahan di atas Rp500 juta maka dikalikan dengan 0,2," katanya.
Kenaikan PBB yang begitu besar di Kota Kendari menyebabkan banyak keluhan warga atas kenaikan tarif tersebut yang dinilai terlampau tinggi.
Salah seorang wajib pajak di Kelurahan Baruga, Samsu mengaku membayar PBB hanya sebesar Rp115.000 namun tahun ini naik menjadi Rp384.000.
Samsu mengaku tidak paham dengan kenaikkan tarif PBB yang ditetapkan pemerintah Kota Kendari melebihi angka di atas 100 persen itu.
Sebab jika merujuk pada ketentuan pengenaan pajak terhadap obyek pajak yang dihitung berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP), kenaikan tarif PBB tersebut sangat tidak wajar.
"Sangat tidak masuk akal jika hanya dalam kurun waktu satu tahun NJOP di kota ini bisa naik lebih dari dua kali lipat," ujaranya.