Kendari (Antara News) - Kementerian agama Republik Indonesia (Kemenag RI) sedang mempelajari proposal alih status yang diajukan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Qaimudin Kendari menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN).
Kepal biro Ortala Kemenag-RI Muharram Marzuki,MA,PhD, di Kendari, Sabtu mengatakan potensi alih status STAIN Qaimudin Kendari ke IAIN sangat strategis sebagai bentuk pengembangan yang harus dilakukan, baik pengembangan kelembagaan, sarana dan prasarana, dan sumber daya manusia.
"Berdasarkan dari proposal alih status yang diajukan dan dukungan data yang ada, maka STAIN Qaimudin Kendari sangat layak untuk segera beralih status menjadi IAIN," ujarnya pada saat memberikan Kuliah umum tentang pengembangan organisasi.
Ia menambahkan ini merupakan titik terang yang diharapkan oleh civitas akademika STAIN Qaimudin Kendari, agar nantinya bisa menjadi IAIN, namun sebelumya harus melalui proses dan tahapan sebagaimana yang telah diatur.
Ditempat yang sama Ketua STAIN Qaimudin Kendari DR.Nur Alim mengatakan bahwa sejak dirinya menjadi ketua dan bekerja bersama dengan civitas akademika telah berusaha secara maksimal untuk melakukan pengembangan.
Pengembangan itu meliputi kelembagaan maupun kegiatan akademik dan non-akademik. Hal ini juga menjadi cita-cita bersama dosen, pegawai, dan mahasiswa STAIN Qaimudin Kendari untuk lebih maju dan berkembang ke depannya.
"Usaha yang kami lakukan untuk alih status ini dijabarkan didalam proposal yang sudah diajukan kepada Kementerian Agama RI oleh STAIN Qaimudin Kendari," ujar Nur Alim
Ia menambahkan proposal terkait alih status itu yang ditujukan kepada Kementerian Agama RI, meliputi proposal alih status, paradigma keilmuan, badan layanan umum, kurikulum dan akademik, rencana induk pengembangan serta rencana strategis.
"Alih status yang direncanakan ini juga didukung oleh faktor lain diantaranya kekuatan sejarah, geografis dan jumlah mahasiswa yang telah mencukupi standar sehingga sudah sepantasnya naik tingkat menjadi institut," ujarnya.