Kupang (Antara News) - Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Timur memusnahkan ribuan surat suara yang dicadangkan untuk pemilu ulang bertanda khusus, karena tidak terpakai dalam pelaksanaan pemilihan legislatif 9 April lalu.
"Kita musnahkan dengan cara dibakar, agar tidak dimanfaatkan dengan tidak bertanggung jawab oleh oknum pihak lain," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum NTT, John Depa di Kupang, Selasa.
Menurut dia, setiap daerah pemilihan (Dapil) mendapatkan seribu surat suara untuk pemilu ulang, yang bisa dilakukan dengan sejumlah persyaratan di antaranya karena bencana alam, atau karena sejumlah kejadian luar biasa lainnya.
Surat suara tersebut, memiliki tanda khusus, sehingga tidak bisa digunakan untuk pemilihan dalam kondisi normal, karena tidak diperuntukan untuk kondisi normal. Namun demikian, jika terjadi keadaan mendesak, seperti terjadi kekurangan surat suara yang berlebih, yang mengancam pelaksanaan pemilu itu sendiri, maka bisa digunakan.
Dia mengatakan, untuk NTT, terdapat delapan daerah pemilihan yang mendapatkan alokasi surat suara pemilihan ulang, untuk keadaan tertentu, sehingga berjumlah 8.000 surat suara.
Dari alokasi jumlah surat suara itu, Komisi Pemilihan Umum NTT, kata Jhon, telah menggunakan sebanyak 1.297 lembar surat suara untuk masing-masing pada pelaksanaan pencoblosan 9 April silam dan pelaksanaan pemilu susulan di Kabupaten Sikka itu pada Senin (14/4).
Untuk kepentingan pemanfaatan pada pencoblosan di Kabupaten Sikka, telah digunakan sebanyak 1.000 lembar untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan surat suara yang mengalami kekurangan.
Sementara untuk pelaksanaan pemilu ulang untuk 25 tempat pemungutan suara (TPS) di daerah itu, yang berlangsung pada Senin (14/4), telah ditambah pemanfaatan surat suara pemilu ulang, berjumlah 297 lembar.
"Selebihnya segera kita musnahkan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.
Dia menjelaskan, secara fisik, surat suara untuk pemilu ulang dengan surat suara biasa dicetak sama sesuai dapil masing-masing, selain itu lipatannya sama, akan tetapi surat suara pemilu ulang terdapat tanda pada lembar kertas, sementara surat biasa tidak.
"Bedanya surat suara ini tidak disalurkan ke semua tempat pemungutan suara (TPS), tetapi disimpan di KPU, dan baru akan digunakan jika sudah ada kepastian akan diadakannya pemilu ulang," katanya.
Meski disiapkan surat suara untuk pemilu ulang, penggunaannya harus melalui beberapa kriteria atau syarat tertentu misalnya terjadi bencana, maupun adanya keberatan yang diputuskan pengadilan untuk pemilu ulang.
Dia mengatakan, penyediaan surat suara pemilu ulang ini merupakan kebijakan baru yang belum ada dalam pemilu sebelumnya, termasuk jumlahnya seribu lembar untuk tiap daerah pemilihan juga sesuai arahan dari KPU RI.