Kendari, (Antara News) - Lumbung informasi rakyat (LIRA) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tengara mensinyalir tender proyek yang dilakukan instansi teknis di daerah itu menyalahi keputusan presiden (Kepres) nomor:70/2012 tentang pengadaan barang dan jasa.
"Prosedur tender yang dilakukan unit layanan pengadaan (ULP) Konawe Utara, diduga melanggar aturan, terutama pada pasal 61 dan 61 Kepres tersebut tentang jadwal tender yang seakan-akan direkayasa," kata Bupati LIRA Konawe Utara, Heri Ajis bersama Gubernur LIRA Sultra Rusli Piabang di Kendari, Selasa.
Menurut Heri, paket proyek di bawa dinas pekerjaan umum setempat sedikitnya ada 14 paket dengan anggaran seluruhnya mencapai kisaran Rp70 miliar lebih.
Kejanggalan lain dalam tender proyek yang didanai melalui DAK dan DAU 2014 itu adalah masa selang terder dan lelang proyek itu hanya berlangsung tidak lebih 10 hari, lalu ditentutakn pemenangnya. Padahal aturan hari kerja itu minimal 21 hari kerja.
"Ini kan aneh, dari 167 perusahaan yang mendaftar itu, hampir seluruhnya yang memenangkan tender itu adalah perusahaan yang diduga dekat dari penguasa di daerah itu.
Oleh karena itu, Lira konawe Utara bersama Lira Sultra, mengeluarkan maklumat agar proses tender yang dilakukan instansi teknis di daerah itu untuk membatalkan, karena diduga terindikasi adanya kolusi, korupsi dan nepotisme.
"Kalau memang ini tidak dibatalkan, maka Lira Konawe bersama Lira Sultra, akan melaporkan permasalahan ini ke pihak berwenang untuk dilakukan proses hukum," ujaranya.
Ia juga menambahkan, bahwa prosedur tender yang dilakukan, Lira Konawe juga mempunyai data dan bukti terkait penyelewenagn oleh perusahaan yang memenangkan tender itu adalah sudah diatur diluar prosedur untuk memenangkan perusahaan tersebut.