Logo Header Antaranews Sultra

Pimilu - Bupati Konut Terlapor Kasus Kampanye Pemilu 2014

Rabu, 26 Maret 2014 16:42 WIB
Image Print
"Kasus pelanggaran kampanye oleh Bupati Konawe Utara adalah saat melakukan kampanye pertemuan terbatas yang dilakukan di aula kantor bupati dan menggunakan fasilitas negara,

Kendari, (Antara News) - Bupati Konawe Utara (Konut), H Aswad Sulaiman terlapor kasus mengenai kampanye pemilu legislatif tahun 2014 di Polda Sulawesi Tenggara.

"Kasus pelanggaran kampanye oleh Bupati Konawe Utara adalah saat melakukan kampanye pertemuan terbatas yang dilakukan di aula kantor bupati dan menggunakan fasilitas negara," kata Perwira Polisi Kompol Sukiman Nur yang menangani kasus penegakan hukum terpadu (Gakumdu) Polda Sultra di Kendari, Rabu.

Menurut Sukiman, kasus pelanggaran pemilu yang terlapor di Polda hingga saat ini baru tiga kasus terlapor setelah Bawaslu Sultra lebih awal menangani sebelum masuk ke Polda karena terkait kasus pidana umum.

Ketiga kasus itu adalah yang pertama tanggal 13 Maret 2014 lalu dengan terduga caleg Partai Golkar atas nama Sucianti Suaib, yang melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal dalam bentuk iklan di media massa cetak pada tanggal 3 Maret lalu.

Adapun pasal yang dilanggar tergugat adalah pasal 276 UU nomor: 8/2012 tentang Pemilu Legislatif anggota DPR, DPRD dan DPD.

Sedangkan kasus kedua terlapor pada tanggal 21 Maret 2014 dengan terduga Boy Ahman dengan membagi-bagikan uang bervariasi antara Rp15.000 hingga Rp25.000 dan gula pasir serta kartu nama caleg atas nama, Saman Langi Pidani dengan pasal yang dilanggar 301 ayat (1) UU no 8/2012 tentang Pemilu legislatif anggoat DPR, DPRD dan DPD.

Sementara kasus ke tiga adalah terduga bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman yang terbukti melakukan kampanye pertemuan terbatas yang dilakukan di aula kantor bupati dan menggunakan fasilitas negara.

Pasal yang dilanggap bupati yang juga Ketua DPD Partai Demokrat adalah pasal 299 jo pasal 86 ayat (1) huruf h dan pasal 277 jo pasal 86 ayat (2) UU nomor:8/2012 tentang pemilu legislatif anggota DPR, DPRD dan DPD.

Ia menambahkan, hingga saat ini para terduga pelanggaran yang ditangani tim Penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) oleh terlapor pertama atas nama Sucianti dianggap sudah hampir selesai (kadaluarsa) karena yang bersangkuta tidak pernah memenuhi proses pemeriksaan dengan berbagai alasan teknis.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026