Logo Header Antaranews Sultra

Bupati Kolaka Utara pastikan pelayanan publik tetap berjalan meski WFH Jumat

Rabu, 8 April 2026 13:51 WIB
Image Print
Bupati Kolaka Utara Nur Rahman Umar. ANTARA/HO-Pemkab Kolut

Kendari (ANTARA) - Bupati Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Rahman Umar memastikan pelayanan publik tetap berjalan meski pemberlakuan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat, berdasarkan Surat Edaran Nomor 800.1.6/157/2026 yang berlaku mulai 1 April 2026.

Bupati Kolut Nur Rahman Umar saat dihubungi di Kendari, Rabu, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat yang telah diteruskan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Meskipun pola kerja berubah, ia memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

"Apa yang telah disampaikan oleh pemerintah pusat sudah kita tindak lanjuti kepada seluruh OPD atau unit kerja di lingkup pemerintah daerah. Kami juga instruksikan pimpinan OPD agar masing-masing memegang kontak personal stafnya," kata Nur Rahman.

Dia menyebutkan bahwa kehadiran fisik ASN tetap dibutuhkan dalam situasi tertentu karena kondisi di lapangan tidak selalu dapat diprediksi.

Menurutnya, jika terdapat kegiatan mendesak yang mengharuskan ASN berada di lokasi kejadian, maka yang bersangkutan wajib hadir secara fisik.

"Kebijakan WFH ini juga tidak menghapus kewajiban ASN untuk bekerja di kantor pada hari kerja lainnya. Hari Senin hingga Kamis, ASN tetap berkantor seperti biasa sesuai kepentingan daerah dan agenda kegiatan yang ada," ujarnya.

Nur Rahman mengungkapkan, selain perubahan pola kerja, kebijakan ini diambil sebagai langkah efisiensi energi dan penghematan anggaran daerah, terutama dalam mengurangi penggunaan bahan bakar untuk kendaraan dinas maupun operasional.

Mengenai wacana penggunaan sepeda ke kantor sebagai alternatif penghematan, ia menilai hal tersebut belum menjadi solusi tepat saat ini karena berpotensi menambah pengeluaran staf yang belum memiliki sepeda.

"Dalam pelaksanaannya, ASN menjalankan kombinasi pola kerja work from office (WFO) dan WFH. Pengaturan teknis diserahkan kepada masing-masing kepala perangkat daerah dengan jaminan pelayanan publik tetap normal," ucap Nur Rahman.

Dia juga menekankan bagi Unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor, seperti RSUD, puskesmas, PSC 119, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, layanan perizinan, Satpol PP, pemadam kebakaran, hingga petugas kebersihan dan penanggulangan bencana.

Untuk mendukung produktivitas, pemerintah daerah mendorong pemanfaatan sistem digital seperti e-office, tanda tangan elektronik, absensi elektronik, SIMPEG, dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala melalui laporan pelaksanaan dari setiap perangkat daerah kepada bupati melalui sekretaris daerah.



Pewarta :
Editor: Zabur Karuru
COPYRIGHT © ANTARA 2026