Logo Header Antaranews Sultra

Kolaka hapus pungutan nonregulasi guna permudah investasi

Rabu, 8 April 2026 12:26 WIB
Image Print
Bupati Kolaka Amri. (ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra)

Kolaka (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), menjamin transparansi perizinan dengan menghapuskan segala bentuk pungutan liar nonregulasi resmi demi menarik minat investasi jangka panjang di daerah tersebut.

Bupati Kolaka Amri saat ditemui di Kolaka, Rabu, menegaskan komitmen jajarannya untuk memfasilitasi dan memberikan kemudahan bagi para investor guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja lokal.

"Komitmen saya dengan investasi yang masuk di Kolaka kita mudahkan, kita fasilitasi dan insya Allah saya bersama jajaran teman-teman itu berkomitmen tidak ada lagi yang namanya pungutan yang tidak ada regulasinya," kata Amri.

Ia menyebutkan bahwa jika terdapat kewajiban yang memiliki landasan regulasi resmi, hal tersebut tetap menjadi kewajiban investor sebagai kontribusi pendapatan bagi daerah.

Langkah strategis ini diambil sebagai imbal balik untuk menagih komitmen para investor, terutama pada Proyek Strategis Nasional (PSN) seperti PT ANTAM (Persero) Tbk UBP Nikel Kolaka, PT Vale Indonesia IGP Pomalaa, PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP), dan PT Ceria Nugraha Indotama.

Pemkab Kolaka meminta para investor tersebut memprioritaskan perekrutan tenaga kerja serta melibatkan pengusaha lokal dalam rantai bisnis mereka.

Menurut Amri, kebijakan ini terbukti efektif menekan angka pengangguran secara signifikan. Hal tersebut bahkan menarik perhatian tim verifikasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meninjau langsung efektivitas regulasi yang diterapkan di Kolaka.

"Tim dari Kementerian Dalam Negeri ingin melihat regulasi dan kebijakan kita terkait dengan angkatan kerja yang kemudian hari ini berstatus menganggur yang angkanya sudah ada penurunan yang sangat signifikan," ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, Pemkab Kolaka mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 untuk mengawasi pola rekrutmen secara langsung.

Pihaknya melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kolaka untuk melakukan verifikasi administrasi guna memastikan distribusi lapangan kerja tepat sasaran bagi warga asli Kolaka.

"Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kolaka, pada tahun 2025 terdapat 9.123 pencari kerja terdaftar dengan 4.807 tenaga kerja lokal yang berhasil terserap. Sementara itu, pada periode Januari hingga Februari 2026, tercatat 1.087 pencari kerja baru dengan penyerapan tenaga kerja lokal mencapai 695 orang," jelas Amri.



Pewarta :
Editor: Zabur Karuru
COPYRIGHT © ANTARA 2026