Kendari, (Antara News) - Anggota DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Ryha Madi akan melaporkan PT Bumi Inti Sulawesi (BIS), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Sorawolio, Kota Baubau, karena perusahaan tersebut diduga tela menelantarkan 245 pekerjannya.
"Pascapenerapan Undang-Undang nomor tahun 2009 tentang larangan ekspor minerba dalam bentuk mentah, PT BIS langsung meninggalkan Baubau dan membiarkan ratusan pekerjanya terlantar," katanya di Kendari, Rabu.
Menurut dia, tindakan perusahaan yang menelantarkan para pekerja tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana.
"Seharusnya, perusahaan memberikan pesangon kepada para pekerja yang diperkejakannya, bukan lari meinggalkan pekerja tanpa memberi pesangon," katanya.
Makanya ujar dia, ulah perusahaan tambang nikel yang menelantarkan para pekerja itu, harus dilaporkan ke Polda Sultra, biar mereka dipaksa bertanggung jawab dengan para keryawan yang saat ini ditelantarkan.
Menurut politisi asal PBR yang kini sudah menjadi caleg DPRD Sultra di PDI Perjuangan itu, PT BIS dalam mempekerjakan para pekerja tambang tersebut menggunakan nama perusahaan lain, yakni PT Buana Prasana dan PT Kovalen.
PT Buana Prasana kata dia, mempekerjakan 137 karyawan, dan PT Kovalen mempekerjakan 108 orang pekerja tambang.
"Dua perusahaan yang digunakan PT BIS mempekerjakan pekerja tambang itu, berkantor di luar wilayah Kota Baubau dan tidak jelas di mana alamat kantor kedua perusahaan itu," katanya.