Kendari
(Antara News) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra),
mengawasi dan meworning Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup pemprov
Sultra, yang berkeliaran di pusat perbelanjaan pada saat jam kerja.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Lukman Abunawas, di Kendari,
Kamis, mengatakan larangan PNS meninggalkan kantor pada jam kerja
tersebut berdasarkan surat Gubernur Sultra Nomor 862/4497.A tanggal 26
November 2013 perihal Optimalisasi penegakan disiplin Pegawai Negeri.
"Sehubungan hal tersebut disampaikan hal sebagai berikut bahwa
untuk mendukung pelaksanaan disiplin PNS/honorer maka diharapkan
partisipasi seluruh SKPD/biro tetap mengawasi stafnya dan tidak
membiarkan berkeliaran di tempat-tempat umum, Mall dan pasar pada jam
Kerja," katanya.
Ia mengatakan, bagi pegawai yang meninggalkan kantor pada jam kerja
dapat mengantongi surat izin dari atasannya langsung. "Pegawai yang
kedapatan di tempat-tempat umum khususnya di tempat perbelanjaan Mall,
pasar dan tempat umum lainnya pada jam kerja tidak dapat ditolerir,"
katanya.
Dijelaskan, petugas atau pengawas pelaksanaan disiplin PNS dari
Satpol PP dan sekretariat Pengurus KORPRI Prov Sultra akan melakukan
penertiban terhadap PNS/honorer yang berkeliaran di tempat umum pada jam
kerja.
"Pemberian sanksi bagi PNS/honorer yang tertangkap di tempat umum
pada jam kerja akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan yang
berlaku," katanya.