Kolaka (Antara News) - KPU Kabupaten Kolaka, menetapkan daftar pemilih tetap perbaikan NIK pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Kabupaten dan DPRD Provinsi melalui rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Abdul Azis.
Jumlah daftar pemilih tetap yang disahkan sebanyak 240.726 pemilih berdasarkan hasil pencermatan dan penghapusan data ganda K1 dengan jumlah TPS sekitar 840. "Pemilih laki-laki sebanyak 117.600 sementara pemilih perempuan 123.126 pemilih," kata anggota KPU Kolaka, Cahaya Rappe, Senin.
Menurutnya jumlah DPT ganda untuk Kabupaten Kolaka sesuai dengan data KPU RI tertanggal 12 Desember 2013 sebanyak 5.311 pemilih, pemilih ganda lintas Provinsi 180,pemilih ganda lintas Kabupaten sebanyak 122 pemilih. "Sementara pemilih ganda lintas kecamatan,desa dan kelurahan berkisar 5.009 pemilih dan inilah yang diverifikasi kembali," ujarnya.
Cahaya Rappe juga menjelaskan jumlah DPT sebelum perbaikan bekisar 241.934 pemilih namun setelah dilakukan perbaikan hasilnya menjadi 240.726 dan mengalami kekurangan berkisar sepuluh ribu lebih pemilih. "Namun DPT ini juga masih bisa berubah apakah dia bertambah atau berkurang karena masih ada waktu lagi sekitar 14 hari untuk perbaikan ," jelasnya.
Cahaya Rappe juga menjelaskan berkurangnya DPT Pilcaleg pemilu tahun 2014 mendatang untuk Kabupaten Kolaka karena setelah dilakukan verifikasi banyak warga yang telah pindah domisili dan menjadi anggota TNI/Polri.
"Selain itu juga ada yang sudah meninggal dan mempunyai NIK ganda," jelasnya.
Cahaya Rappe menambahkan jika masih ada masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT perbaikan maka akan dimasukkan ke dalam daftar pemilih khusus yang ditetapkan oleh KPU Sultra.