Baubau, (Antara News) - Pihak instansi penyalur bantuan sosial diminta untuk tidak memotong hak penerimanya.
Permintaan tersebut disampaikan Sekretaris Kota Baubau, Mohammad Judul saat membuka rapat koordinasi Program Keluarga Harapan di Baubau, Sulawesi Tenggara, Sabtu.
"Pomotongan dana-dana bantuan sosial seperti bantuan langsung tunai masyarakat, beasiswa dan sebagainya dari pemeirntah yang disalurkan kepada masyarakat, sudah menjadi keluhan panjang penerima bantuan pada setiap tahun," katanya.
Pemotongan hak-hak masyarakat itu kata dia, ibaratnya angin, dirasakan tapi tidak bisa dilihat secara nyata.
"Modus pemotongan hak-hak rakyat ini bermacam-macam. Ada alasan biaya administrasi, jumlah penerima lebih banyak dari yang seharusnya dan sebagainya," katanya.
Saat ini, katanya, tidak boleh ada pihak-pihak yang sengaja memotong hak-hak rakyat dengan alasan apa pun.
Setiap hak rakyat kata dia, harus diberikan sesuai dengan besaran nilai yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
"Kalau masih ada pihak-pihak penyalur bantuan sosial yang sengaja mengurangi hak-hak rakyat, akan diserahkan kepada aparat penegak hukum," katanya.
Selain pemotongan dana bantuan, yang menjadi keluhan masyarakat juga warga yang berhak menerima bantuan tidak dicatat sebagai penerima.
Sebaliknya kata dia, warga yang secara ekonomi tidak lagi membutuhkan bantuan, justru dicatat sebagai penerima bantuan.
"Hal-hal seperti ini juga harus menjadi perhatian, sehingga penyaluran bantuan sosial tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat," katanya.