Kendari (Antara News) - Tim buru sergap Reserse Kriminal Polres Kendari mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat setempat.
"Polisi mengungkap aksi pencurian kendaraan bermotor atas laporan masyarakat korban pencurian. Dua tersangka ST (21) dan IM (23) dan barang bukti satu unit sepeda motor telah diamankan," kata Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Agung Basuki di Kendari, Senin.
Selain terlibat sindikat pencurian kendaraan bermotor juga pelaku kerap melakukan jambret sejak tahun 2011.
Tersangka tercatat sebagai residivis tindak pidana penganiayaan yang dihukum delapan bulan penjara, dan pelaku tersebut diciduk polisi bersama barang bukti di Alun-alun Tugu Persatuan Kota Kendari.
Nomor mesin dan nomor rangka sepeda motor yang dikuasai pelaku pernah dilaporkan hilang oleh pemiliknya di Polsek Mandonga. Tersangka mengaku melakukan aksi jambret di sekitar alun-alun Tugu Persatuan, simpang tiga MTs Kendari, kawasan Citra Land dan Rumah Sakit Abunawas Kendari, Jl Made Sabara, Kampus Baru Anduonohu dan sekitar Hotel Athaya Kendari.
Tersangka disangka melanggar pasal 363 dan 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.