Kendari, (Antara News) - Nara Pidana (Napi) yang berada di rumah tahanan negara (Rutan) Klas II A Punggolaka Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga berkeliaran.
Presidium Konsorsium Bersama Sultra --lembaga pemerhati hukum--, Munawir di Kendari, Selasa, mempertanyakan kinerja institusi rumah tahanan negara sehubungan adanya nara pidana yang bebas berkeliaran.
"Kami mendapati salah seorang Napi atas nama Tomy Jingga yang diganjar vonis 3 tahun penjara -- karena kasus penggelapan dana perusahaan PT Panca Logal Makmur -- bebas keluar dari Rutan tanpa adanya pengawalan," kata Munawir.
Presidium Konsorsium Bersama yang fokus dalam kegiatan anti-korupsi memiliki bukti berupa rekaman video saat Tomy Jingga keluar dari Rutan Punggulaka, tanggal 9 Mei pukul 07.00 Wita tanpa ada pengawalan.
"Saya tidak tahu dalam rangka apa Tomy Jingga keluar rutan tersebut. Apakah hanya sekitar rutan atau sampai pada radius lebih jauh," kata Munawir sembari mempertontonkan rekaman aktivitas Tomy Jingga yang saat keluar Rutan.
Dalam rekaman yang diperlihatkan tersebut, nampak Tomy Jingga dengan berpakaian olahraga sedang jalan-jalan menuju salah satu rumah warga di belakang Rutan dengan membawa tas kresek.
"Bebasnya berkeliaran terpidana Tomy Jingga di luar Rutan merupakan ironi bagi penegakan hukum di daerah ini yang diduga terjadi kongkalikong dalam Rutan tersbut," kata Munawir yang didampingi rekannya, Rusdianto, Rahim, Sawaluddin Ahlan, Amal Salham dan Ariwali.
Lebih lanjut dikatakan, seorang tahanan bisa keluar rutan bila mendapatkan izin dari kepala rumah tahanan untuk keperluan penting.
"Misalnya ada keluarga yang meninggal dunia, sakit parah, dan keperluan mendesak lainnya. Namun demikian, izin dapat diberikan jika ada surat jaminan dari keluarga," katanya.
Pertanyaan berikutnya, kata Munawir, apa alasan pihak Rutan Punggolaka belum memindahkan Tomy Jinggga ke Lembaga Pemasyarakatan Kendari karena status hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap--.
Pejabat berwenang dari Kantor Kementrian Hukum dan HAM Sultra, Syafrizal Marsyad, mengatakan, keberadaan Tomy Jingga yang kedapatan keluar Rutan, bisa saja karena dalam rangka pembinaan setelah berstatus nara pidana.
"Keberadaan Tomy Jingga di Rutan dan belum dibawa ke Lapas Kendari, meskipun status hukumnya sudah permanen tidak masalah. Itu juga terjadi dibeberapa rutan di Sultra. Bagaimana jadinya kalau semua Napi digiring semua ke Lapas Kendari," katanya.