Kendari (ANTARA News) - Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Buton Utara, Kh, dituduh terlibat korupsi dana proyek pengadaan mobil operasional instansi tersebut berupa pembelian truk tahun 2011 senilai Rp315 juta.
Tuduhan tersebut disampaikan aktivis Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi (KOMAK) Sultra di jalan depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sultra di Kendari, Jumat.
"Di dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah Dinas Kehutanan Kabupaten Buton Utara tahun 2011, ada kegiatan proyek pengadaan kenderaan operasional jenis mobil truk, namun kepala dinas tidak membeli mobil dimaksud," kata koordinator aktivis tersebut Taufik Aji saat menyampaikan orasinya.
Taufik menyatakan, aktivis KOMAK sudah menyampaikan data-data kasus dugaan korupsi Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Buton Utara tersebut kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sultra pada 6 Agustus 2012.
Saat itu, kata dia, pihak Kejaksaan Tinggi Sultra berjanji akan menyerahkan kasus tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri Raha untuk dilakukan penyelidikan.
Namun hingga saat ini, teriak Taufik, pihak Kejaksaan Negeri Raha belum melakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kadishut tersebut.
"Kami minta pihak Kejaksaan Tinggi Sultra segera memanggil Kadishut Buton Utara untuk dimintai keterangan seputar proyek pengadaan mobil operasional yang fiktif itu," katanya.
Menurut dia, selain proyek tersebut, di lingkungan Dinas Kehutanan Buton Utara juga ada proyek pengadaan kapal berkapasitas 3 Gross Ton dengan mesin merk Yanmar 3,3 silinder dan kapal berkapasitas 10 Gross Ton bermesin Yanmark 6 silinder.
Kedua barang tersebut juga tidak diadakan oleh kuasa pengguna anggaran dalam hal ini Kepala Dinas Kehutanan Buton Utara, Kh.
"Kalau pihak Kejaksaan Tinggi tidak segera melakukan langkah-langkah meminta keterangan dari Kepala Dinas Kehutanan Buton Utara, kami menyatakan mosi tidak percaya lagi dengan aparat penegak hukum," katanya.
Usai menyampaikan orasinya, aktivis KOMAK yang berjumlah belasan orang itu langsung membubarkan diri dengan tertib. (Ant).