Kendari (ANTARA News) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kendari menemukan tiga pelanggaran selama kegiatan kampanye pilkada Wali Kota yang berlangsung mulai 20 Juni hingga 3 Juli 2012.
Ketua Panwas Kota Kendari, Arafat, di Kendari, Rabu mengatakan, ketiga pelanggaran yang ditemukan Panwas selama berlangsung kegiatan kampanye baru sebatas pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana.
Ketiga pelanggaran tersebut di antaranya adanya tim pasangan yang melakukan kampanye di luar jadwal, menyebarkan selebaran yang seakan-akan merugikan pasangan lain, dan adanya intimidasi dari salah satu pasangan calon melalui pesan singkat (sms-red).
Bentuk pelanggaran itu, lanjut Arafat, masih ditelusuri Panwas, sebab baik pelapor yang disampaikan tim sukses pasangan, maupun terlapor, hingga kini belum bisa membuktikan benar tidaknya pelanggaran itu dilakukan oleh salah satu calon tertentu.
"Oleh karena itu, Panwas menilai bahwa pelanggarang yang dilapor masing-masing tim sukses itu belum dianggap cukup bukti untuk dilanjutkan pada proses selanjutnya," katanya.
Namun demikian, kata dia, saat memasuki tahapan kampanye mulai 20 Juni 2012, pihaknya sudah menyurati seluruh tim kampanye kelima pasangan calon yang akan mengikuti pilkada Kendari agar mentaati aturan kampanye.
Panwaslu berharap KPU Kendari tetap menjalankan seluruh proses sesuai dengan tahapan, sehingga pilkada di Kendari bisa berjalan lancar tanpa ada hambatan berarti.
Kampanye pilkada wali kota Kendari yang diikuti lima pasangan calon, masing-masing nomor urut satu (1) La Ode Magribi-Rahman Latjinta didukung 17 partai non seat, (2) La Ode Geo-Silverius Oscar Unggul melalui jalur independen, (3) Asrun-Musadar yang didukung koalisi PAN, PKS, PPP, Golkar dan PD, (4) Hasid Pendansa-Orda Silondae yang diusung koalisi PDIP, PBB dan PPDI, dan (5) Tony Herbiansyah-Yani Kasim Marewa yang didukung PBB, Hanura dan PBR. (ANT).