Rumbia (ANTARA News) - Diberlakukannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor:7/2012 tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral, mengancam "dirumahkannya" ribuan tenaga yang bekerja di sektor pertambangan.
Direktur Humas PT Billy Indonesia, Dasman, di Kabaena Timur Kabupaten Bombana, Minggu, mengatakan ancaman terbesar diberlakukannya Permen Nomor 7 Tahun 2012 tersebut adalah pihak perusahaan tambang yang memiliki izin operasi produksi, dengan sendirinya akan berhenti beraktivitas sebelum memiliki pabrik.
"Khusus untuk di Sulawesi Tenggara, yang memiliki pabrik tambang nikel hanya PT Antam Tbk, sementara perusahaan tambang lainnya baru merancang untuk membangun pabrik," kata Dasman.
Mulai dari perencanaan, pelaksanaan pembangunan sampai dengan mengoperasikan pabrik, membutuhkan waktu minimal dua tahun.
"Sehingga praktis bagi perusahaan yang belum memiliki pabrik untuk meningkatkan nila tambah produksinya, sudah jelas akan merumahkan karyawannya, menunggu sampai pembangunan pabrik rampung," katanya.
Di Group Billy Indonesia lanjut Dasman, karyawan yang terancam dirumahkan mencapai 10.000 orang yang tersebar di tiga perusahaan masing-masing PT Anugrah Kharisma Barakah di Malapulu.
"Juga karyawan PT Billy Indonesia di Tapuhaka Kecamatan Kabaena Timur dan di wilayah Torobulu, Kabupaten Konawe Selatan," imbuhnya.
Itu baru grup Billy lanjut Dasman, puluhan ribu tenaga kerja juga masih terdapat di sejumlah perusahaan tambang lainnya khususnya di Pulau Kabaena, Bombana.
Sebenarnya lanjut Dasman, merumahkan tenaga kerja bisa diantisipasi, jika pemerintah membuat aturan baru setelah Permen Nomor 7 Tahun 2012, yaitu yang mengatur tentang kerja sama antar perusahaan.
Kerja sama dimaksud kata dia, yaitu bagi perusahaan yang belum fasilitas untuk meningkatkan nilai tambah produksi pertambangannya dapat diolah kepada perusahaan yang sudah memiliki pabrik.
"Jadi harus ada kontrak kerjasama antar perusahaan yang memuat ketentuan harga dasar pemurnian atau pengolahan melalui pabrik sehingga terjadi peningkatan nilai tambah produksi," katanya.
Jika sedianya aturan tersebut diadakan sebelum Permen Nomor 7 Tahun 2012 diberlakukan, kata dia, maka ancaman untuk dirumahkannya karyawan tidak akan ada, sebab aktivitas produksi penambangan akan tetap berjalan. (Ant).