Kendari (ANTARA News) - Bupati Buton Utara, Ridwan Zakaria mengatakan, surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat terkait pengesahan dan pengangkatan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang ditujukan Ketua DPRD Buton Utara tidak berlandaskan hukum.
"Surat KPU itu tidak ada dasar hukumnya karena hanya ditandatangani Ketua KPU Butur, padahal seharusnya untuk mengeluarkan surat resmi itu harus diketahui dan ditandatangani secara kolektif oleh lima anggota KPU," kata bupati saat memberikan keterangan pers di Kendari, Jumat, terkait adanya surat KPU Butur yang memberhentikan bupati dan wakil bupati Butur karena terkait perkara pidana money politics yang dilakukan oleh tim sukse saat berkampanye.
Ridwan Zakaria yang didampingi Ketua DPRD Buton Utara, Andry Afif mengatakan, tidak ada wewenang KPU Butur untuk mengeluarkan surat seperti itu, apalagi sifatnya sangat politis.
"Yang berhak mengeluarkan surat pemberhentian bila memang saya bersalah, itu seharusnya Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden RI, tetapi itu pun harus melalui berbagai pertimbangan dan prosedur," katanya.
Hal senada diungkapkan Ketua DPRD Buton Utara, Andry Afif bahwa surat Ketua KPU Buton Utara itu merupakan pembohongan publik dan hanya sekedar mencari sensasi masyarakat, namun sifatnya sangat berbahaya bagi publik khususnya masyarakat Buton Utara.
Menurut politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu, kalaupun seandainya ada pengangkatan bupati baru dengan alasan bahwa bupati berhalangan tetap, maka yang berhak untuk menggantikan adalah wakilnya sebagai pelaksana bupati, bukan pemenang perolehan suara terbanyak kedua saat Pilkada yang lalu.
Untuk itu, baik bupati maupun ketua DPRD Buton Utara meminta kepada masyarakat di daerahnya, tidak terprovokasi dengan adanya surat KPU setempat terkait isu penggantian pimpinan daerah karena terkait perkara money politic oleh salah seorang tim sukses pasangan Ridwan Zakaria-Harmin Hari (Ridha) saat Pilkada 2010.
Surat KPU Buton Utara bernomor: 02/KPU-Butur/I/2012 tertanggal 16 Januari 2012 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Buton Utara itu perihal pengesahan dan pengangkatan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih.
Dasar pihak KPU mengeluarkan surat ke DPRD itu setelah mendapat putusan Pengadilan Tinggi Sultra tanggal 11 Oktober 2011 nomor: 66/PID/2011/PT.Sultra Junto putusan Pengadilan Negeri Raha tanggal 15 Agustus 2011 nomor: 103/Pid.B/2011/PN.Raha dalam perkara pidana money politic yang dilakukan tim kampanye pasangan calon terpilih.
Namun Bupati Buton Utara, Ridwan Zakaria mengatakan, dengan adanya surat yang dianggap tidak berdasar hukum itu, pihaknya akan melakukan gugatan kepada KPU setempat terkait pencemaran nama institusi sebagai pejabat negara.
"Yang pasti bahwa dalam waktu singkat ini melalui pengacara pemerintah yang ditunjuk, akan melaporkan permasalahan ini kepada Mendagri, Kejagung dan lembaga penegak hukum terkait," katanya.
Saat ditanya kondisi terakhir di Buton Utara pascaterbitnya surat KPU Butur itu, baik Bupati dan Ketua DPRD Buton Utara mengatakan, kondisi di daerah itu tetap kondusif dan masyarakat juga tidak terpengaruh dengan terbitnya surat tersebut.
"Persoalan ini juga saya sudah sampaikan langsung kepada Gubernur Sultra, dan beliau menyatakan bahwa surat KPU itu adalah pembohongan publik dan harus digugat," kata Ridwan Zakaria mengutip pernyataan Gubernur Sultra, Nur Alam.(Ant).