Rumbia (ANTARA News) - Badan Lingkungan Hidup menilai PT Billy Indonesia, perusahaan tambang nikel di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), tidak mematuhi aturan menyangkut kewajiban melaporkan masalah lingkungan yang menjadi sasaran eksplorasi perusahaan tersebut.
"Sejak beroperasi tahun 2008 hingga saat ini, perusahaan itu tidak pernah memberikan laporan lingkungan, baik bulanan, triwulan, semester maupun tahunan kepada pemerintah Kabupaten Bombana," kata Kepala Bidang Analisis Dampak Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Bombana, Makmur, di Rumbia, Minggu.
Seharusnya kata dia, setiap bulan perusahaan yang telah memiliki izin eksplorasi itu, memberikan laporan lingkungan kepada Pemerintah Kabupaten Bombana.
"Kewajiban itu berlaku bagi setiap perusahaan tambang yang telah memiliki surat keterangan kelayakan lingkungan," katanya.
Menurut dia, laporan masalah lingkungan dari perusahaan tambang tersebut diperlukan agar Pemerintah Kabupaten Bombana, dapat melakukan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan secara efektif.
Namun pihak PT Billy Indonesia, hingga saat ini tidak menunaikan kewajiban tersebut sehingga menyulitkan Pemkab Bombana dalam mengontrol aktivitas perusahaan tersebut.
"Kita akan segera menyurati perusahaan itu, agar dapat menyampaikan laporan bulanan mengenai pengelolaan lingkungan tambang yang dikelolanya," katanya.
Jika setelah disurati pihak perusahaan tersebut masih tetap mengabaikan kewajibannya kata dia, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas berupa pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pemberian sanksi bisa berupa teguran keras, hingga penghentian kegiatan perusahaan untuk batas yang yang tidak ditentukan," katanya.
Sementara itu, Ketua Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Bombana, Asrin Sarewo, meminta kepada pemerintah setempat, khususnya Badan Lingkungan Hidup, agar tegas terhadap semua perusahaan tambang, khususnya pengelolaan lingkungan pada kawasan pertambangan.
"Selama ini, pemerintah belum tegas menerapkan aturan, sehingga perusahaan pun terkesan menyepelekan kewajibannya, seperti perihal penyampaian laporan pengelolaan lingkungan," katanya.
Salah satu bukti tidak tegasnya pemerintah terhadap perusahaan pengelola tambang, yakni terjadinya perusakan lingkungan PT SUN pada areal persawahan warga di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara sehingga mengakibatkan puluhan warga terancam kehilangan sumber mata pencaharian.
"Itu terjadi akibat lemahnya kontrol dari pemerintah, yang menyebabkan tidak patuhnya setiap perusahaan dalam memberikan laporan pengelolaan lingkungannya kepada pemerintah," katanya. (Ant).