Kendari (ANTARA News) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Bambang Setyo Wahyudi didesak untuk segera menetapkan Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Sultra, AN sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelapan pajak.
Desakan tersebut disampaikan oleh Koalisi Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK)- Lembaga Pemerhati Hukum (LPH) Sultra dalam bentuk unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sultra di Kendari, Rabu.
"Kepala Dispenda Sultra, AN diduga memasukkan dana penarikan retribusi pajak dari masyarakat ke delam rekening pribadi sejumlah pejabat penting di daerah ini," kata Ketua AMAK Sultra, Bahrun Oyong, saat menyampaikan orasinya di pintu pagar masuk kantor Kejaksaan Tinggi Sultra di Kendari
Padahal kata dia, sesuai ketentuan undang-undang, setiap penerimaan daerah baik itu retribusi atau pajak, harus dimasukkan ke kas negara.
Dengan berteriak, Bahrun minta yang bersangkutan harus diperiksa oleh aparat Kejaksaan Tinggi atas tuduhan tindak pidana korupsi karena telah berani menyimpan uang negara ke dalam rekening pribadi sejumlah pejabat.
"Kami akan sangat hormat dengan Kajati Sultra, jika berani menetapkan Kadispenda Sultra sebagai tersangka pengelapan pajak dari rakyat tersebut," katanya.
Namun jika Kajati tidak punya nyali untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, maka sebaiknya Kajati Sultra segera mengundurkan diri dari jabatannya.
"Aparat kejaksaan diberi tugas oleh negara untuk memberantas tindak pidana korupsi yang terjadi di daerah. Oleh karena itu, jika tidak mampu mengemban amanah tersebut, sebaiknya mundur dari jabatan Kajati," katanya.
Keterangan serupa juga disampaikan orator lainnya, Muhammad Asnawi Sahadia. Menurutnya, Kadispenda Sultra AN sangat layak dijadikan tersangka tindak pidana korupsi karena berani menyimpan dana retribusi pajak ke dalam rekening pribadi sejumlah pejabat.
"Kami punya bukti-bukti aliran dana yang bersumber dari pajak yang mengalir ke rekening pribadi yang bersangkutan. Karena itu, kami minta agar Kajati segera menangkap dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," katanya.
Menurut dia, aliran dana yang mengalir kerekening pribadi para pejabat tersebut terjadi tiga kali transver, dengan nilai sekali transver ratusan juta rupiah.
Setelah sekitar 30 menit menyampaikan orasinya, para pendemo tersebut meninggalkan Kantor Kejaksaan Tinggi dengan kekecewaan karena Kajati Sultra tidak menemui mereka. (Ant).