Logo Header Antaranews Sultra

Gubernur Ajukan Empat Buah Raperda Ke Dewan

Senin, 12 September 2011 16:29 WIB
Image Print
"Untuk menyelenggarakan kewenangan tersebut memerlukan dukungan dana yang bersumber dari PAD antara lain hasil retribusi daerah yang merupakan sumber PAD guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah."

Kendari (ANTARA News) - Gubernur Sulawesi Tenggara H Nur Alam menyampaikan empat rancangan peraturan daerah dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat yang dipimpin Ketuanya LM Rusman Emba di Kendari, Senin.

Empat raperda itu adalah raperda tentang retribusi jasa usaha, raperda tentang retribusi jasa umum, raperda tentang pembubaran perusahaan daerah Perhutanda Sultra dan Raperda tentang rancangan tata ruang wilayah (RTRW) provinsi Sultra 2011-2031.

Menurut Gubernur, Raperda tentang Retribusi Jasa Usaha sudah berubah dua kali yakni berdasarkan UU 32/2004 dan UU 12/2008. Daerah diberi kewenangan membuat kebijakan untuk memberi pelayanan dan prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Untuk menyelenggarakan kewenangan tersebut memerlukan dukungan dana yang bersumber dari PAD antara lain hasil retribusi daerah yang merupakan sumber PAD guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah." katanya.

Begitu pula dengan raperda tentang retribusi jasa umum memerlukan biaya operasional termasuk dalam pelayanan kesehatan, biaya cetak peta, dan tera ulang.

Khusus raperda tentang pembubaran Perusda Perhutanda Sultra, kata Nur Alam, seiring dengan otonomi daerah, di mana Perda Nomor: 9/1989 terkait kegiatan usaha di bidang pengelolaan produksi, pemasaran dan pelestarian hutan dianggap sudah tidak sesuai lagi pada era otonomi sekarang, sehingga perlu ditinjau kembali.

Berdasarkan rekomendasi dari BPK-RI perwakilan Sultra, Perusda Perhutanda perlu dibubarkan karena tidak memiliki kekuatan dalam pengelolaaan arus kas perusahaan.

"Berdasarkan beberapa pertimbangan tersebut, pemerintah Provinsi Sultra mengajukan raperda dengan substansi pencabutan," kata Nur Alam.

Mengenai Raperda RTRW, kata Ggubernur yang sudah hampir menyelesaikan tahun keempat masa jabatan bersama dengan HM Saleh Lasata sebagai Wakil Gubernur Sultra (2008-2013) itu mengatakan, pentingnya perubahan RTRW khususnya di bidang kehutanan.

Gubernur Nur Alam mengakui bahwa penetapan kawasan hutan sejak awal menimbulkan masalah karena di dalamnya terdapat lahan garapan masyarakat, perkampungan adat, dan lain-lain.

Oleh karena itu, pemerintah daerah mengambil kebijakan dengan meyampaikan usul perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan antarfungsi kawasan hutan kepada pemerintah pusat.

"Alhamdulillah, dasar hukum perubahan RTRW yang cukup lama dinantikan itu kini sudah mendapat persetujuan Menhut melalui SK Nomor 645/MENHUT-II/2011 tentang perubahan peruntukan kawasan menjadi bukan kawasan hutan seluas kurang lebih 110.105 hektare," katanya. (Ant).



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026