Kendari (ANTARA News) - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Slamet Riadi menilai, aktivitas pertambangan yang ada di provinsi ini sangat memprihatinkan.
"Aktivitas pertambangan di Sultra sangat memprihatinkan karena sangat berdampak pada kerusakan lingkungan di sekitarnya," kata Slamet Riadi, di Kendari, Rabu.
Ia mengatakan, banyak petani tambak di daerah ini yang tidak bisa lagi menikmati air bersih untuk kebutuhan pengairan tambaknya akibat pencemaran dari aktivitas pengelolaan tambang yang tidak ramah lingkungan.
"Selain itu, ada pula petani rumput laut yang kini tidak bisa memetik hasilnya karena rusak akibat dampak pengelolaan tambang yang tidak terkendali," katanya.
Menurut dia, kerusakan lingkungan seperti itu harus menjadi kerja kolektif yang bukan hanya kerja pemerintah pusat, tetapi kerja pemerintah daerah.
Dalam melakukan pengawasan pertambangan, katanya, pemerintah daerah hendaknya memiliki rujukan dan rujukan tersebut adalah peraturan daerah (perda).
"Untuk itu, saya menyarankan agar DPRD Sultra membuat hak inisiatif untuk membuat peraturan daerah terkait pengawasan pertambangan di daerah ini. Ini dilakukan agar pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan punya rujukan yang mendasar," katanya.
Saat ini, kata dia, pemerintah telah memiliki Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (minerba).
"Akan tetapi, daerah kita ini sangatlah berbeda dengan daerah lainnya. Untuk itu, undang-undang tersebut harus kita terjemahkan dengan pembuatan perda tanpa harus bertentangan dengan undang-undang itu sendiri," ujanrya.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Sultra, Rusman Emba menyatakan akan mengundang pemerintah provinsi Sultra untuk membicarakan masalah tersebut.(Ant).