Kendari (ANTARA News) - Penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kendari, Sulawesi Tenggara, wajib ikut tadarus usai shalat tarawih.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1-A Kendari, H Muslim di Kendari, Sabtu mengatakan, para penghuni Lapas yang diwajibkan ikut tadarus selama bulan Ramadhan 1432 Hijriah adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat sesuai yang ditentukan panitia.
"Adapun syarat yang harus dipenuhi setiap Lapas yang ikut tadarus adalah selain harus bagus bacaannya, juga bagi peserta tadarus napi, minimal seperdua masa hukumannya sudah dilaksanakan," katanya.
Menurut Muslim, kegiatan tadarus bagi Lapas, merupakan yang kedua kalinya dilakukan selama dirinya menjabat sebagai Kepala Lapas Kendari.
Ia mengatakan, kegiatan tadarus bagi napi tidak semua harus diikutkan karena dari jumlah penghuni yang ada tidak semua fasih membaca Al-quran, disamping harus melalui seleksi yang ketat dari panitia.
"Jadi para napi yang ikut tadarus, perilaku pergaulan selama dalam masa tahanan memiliki kepribadian yang baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran," ujarnya.
Kegiatan buka puasa dan shalat tarawih bersama para napi, kata Muslim, rutin dilaksanakan dan wajib diikuti oleh semua penghuni lapas bagi ummat muslim.
Pada tahun 2010, Walikota Kendari H Asrun dan Kapolda Sultra juga pernah ikut bersama melakaukan buka puasa dan sholat tarwih bersama para napi.
"Kami berharap pada tahun ini, beberapa pejabat lainnya ikut membagi kebahagian selama bulan Suci Ramadhan bersama berbuka puasa dengan para napi di Lapas kelas I-A," katanya.
Ia menambahkan, jumlah penghuni di Lapas kelas IA Kendari sebanyak 315 orang, 308 diantaranya beragama Islam. (Ant).