Kendari (ANTARA News) - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari memberhentikan Suhadi, anggota dari Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) karena sering mangkir saat rapat paripurna dewan.
Ketua DPRD Kota Kendari, Abdul Rakyat, di Kendari, Jumat, mengatakan, surat pemecatan Suhadi sebagai anggota DPRD Kendari tersebut, telah dikirimkan kepada Wali Kota Kendari sejak 27 Juli 2011.
"Setelah Wali Kota Kendari menerima surat tersebut, maka surat itu diteruskan ke Gubernur Sultra, dan nanti gubernur yang akan mengeluarkan surat keputusan (SK) secara resmi terkait pemberhentian Suhadi sebagai anggota dewan," ujarnya..
Ia menjelaskan, BK DPRD Kendari memberhentikan anggota PPDI itu karena tidak pernah menghadiri 61 kali rapat paripurna dan rapat alat kelengkapan DPRD Kendari secara berturut-turut.
Ia menjelaskan, selama tidak menghadiri rapat tersebut, Suhadi masih menerima gaji layaknya anggota dewan yang lain. Tetapi, setelah diberhentikan sebagai anggota dewan oleh badan kehormatan, maka semua hak-haknya sebagai anggota dewan juga dihentikan.
Menurut dia, setelah SK pemberhentian Suhadi diteken oleh Gubernur Sultra, maka DPRD Kendari akan menyurati ke partai pengusung Suhadi dan KPUD Kota Kendari terkait penggantian antar waktu (PAW) terhadap Suhadi.
Sekarang kita tinggal menunggu surat keputusan pemecatan atau pemberhentian secara resmi dari Gubernur, kemudian kita menyurati KPUD terkait PAW, kemudian KPUD Kendari akan melakukan verifikasi terhadap pengghanti Suhadi.
"Kami di DPRD Kendari hanya bertugas mempersiapkan pelantikan pengganti Suhadi yang diajukan oleh partainya yakni Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)," katanya.
Menurutnya, pemberhentian Suhadi sebagai anggota DPRD Kendari oleh BK DPRD Kendari, akibat pelanggaran indisipliner yang dilakukan oleh Suhadi.(Ant).