Kendari (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnaker) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara telah menerbitkan sebanyak 2.700 kartu kuning atau Kartu AK-1 di sepanjang tahun 202 untuk para pencari kerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari Muhammad Ali Aksa saat dihubungi di Kendari, Minggu, mengatakan bahwa sebanyak 2.700 kartu kuning yang diterbitkan itu mencakup dari para pendaftar melalui daring maupun manual.
"Itu terdiri atas pendaftaran secara online maupun offline," katanya.
Dia menyebutkan berdasarkan data Disnaker, pemohon kartu kuning tersebut lebih banyak diajukan masyarakat yang berada di luar Kota Kendari dibandingkan dengan pemohon dari dalam kota sendiri.
"Persentase pemohon Kartu AK-1 di Disnaker Kota Kendari berada di kisaran 40 hingga 45 persen," ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa para pemohon tersebut berasal dari daerah yang berada di sekitar Kota Kendari, seperti Kabupaten Konawe dan Kabupaten Konawe Selatan. Sehingga, kondisi para pencari kerja di Kota Kendari ini cukup banyak juga yang dari daerah pinggiran kota.
"Selain itu, lebih dari 50 persen pencari kerja yang mengurus kartu kuning memiliki minat di bidang pertambangan," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa kartu kuning juga merupakan salah satu persyaratan yang diperlukan untuk melamar pekerjaan di suatu perusahaan, sehingga perusahaan diharapkan menjadikan kartu tersebut sebagai persyaratan wajib agar Disnaker dapat mendata warga yang bekerja.
Adapun berkas yang wajib disediakan adalah fotokopi KTP dan Ijazah terakhir, pasfoto latar merah 2 lembar, serta surat pengantar domisili dari kelurahan bagi KTP di luar Kota Kendari, jelasnya.
Ali Aksa menambahkan untuk mendaftar secara online, melalui link https://karirhub.kemnaker.go.id atau mengunduh aplikasi SIAPKerja di Play Store.