Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberikan perhatian khusus dalam pengaturan pengelolaan teknologi kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI), termasuk membuka peluang pelibatan seluruh pemangku kepentingan untuk perumusan regulasi yang lebih komprehensif.
Kemkomdigi telah merilis Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
“Sambutan masyarakat cukup positif terhadap Surat Edaran Menteri tersebut. Namun, Pemerintah perlu memberlakukan peraturan yang lebih merinci seiring perkembangan penggunaannya di Indonesia,” kata Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Ia menyatakan pengaturan lebih rinci merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat berkaitan dengan kebijakan dan tata kelola pemanfaatan teknologi AI. Pihaknya tengah mengkaji bentuk dan dasar kebijakan agar pengaturan teknologi AI dapat dilakukan secara lebih detail.
"Ada tentang Engine Technologies dalam Undang-Undang PDP (Pelindungan Data Pribadi). Mungkin nanti kita bisa tarik ke bawah dalam bentuk Perpres atau Permen (Peraturan Menteri), untuk pengelolaannya lebih detail," tuturnya.
Nezar mengajak pemangku kepentingan lain termasuk Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif Yovie Widiyanto bersama jajaran untuk bergabung dalam perencanaan pembahasan regulasi teknologi AI tersebut.
"Jadi awal bulan Januari ini kita coba akan running diskusi ini, dengan harapan kita bisa menyusun satu draft. Bentuknya belum tahu apakah Permen apakah yang lebih tinggi dari itu," jelasnya.
Sekretaris Jenderal Kemkomdigi Mira Tayyiba menyatakan pihaknya menerapkan pendekatan horizontal untuk mengatur pemanfaatan teknologi seperti dalam Undang-Undang No. 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Menurut dia, pendekatan ini dipilih karena permasalahan yang diatur sudah melekat dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
“Namun untuk masalah yang bersifat teknis, akan menggunakan use case yang bersifat teknikal. Seperti halnya teknologi AI untuk kesehatan serta untuk pendidikan,” ujarnya.
Mira menyatakan peraturan mengenai adopsi teknologi AI memerlukan sinergi dan kolaborasi dengan lembaga dan kementerian lain.
"Kami pikir tidak bisa hanya satu kementerian saja, karena yang dihadapi itu agak raksasa. Jadi bersamaan dengan Undang-Undang Hak Cipta yang mau direvisi, upaya yang kami lakukan melalui parlemen kan juga bisa dimanfaatkan," tuturnya.
Baca juga: Pakar: Regulasi AI harus mencakup perlindungan data
Kemkomdigi mengajak pemangku kepentingan lain dalam perumusan regulasi AI
Selasa, 7 Januari 2025 11:09 WIB
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria memberikan keynote speech saat menghadiri AI Roundtable - AI Literacu Summit di Midpoint, Jakarta, Senin (16/12/2024). (ANTARA/HO-Kemkomdigi)
Pewarta : Farhan Arda Nugraha
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bill Gates: Penyakit menular dapat diberantas 20 tahun ke depan melalui AI
07 May 2025 12:50 WIB, 2025
Google Cloud soroti kemajuan para pelanggan di Asia Tenggara pada Next 2025
11 April 2025 9:05 WIB, 2025
Indonesia-AS sepakati optimalisasi AI untuk pembangunan berkelanjutan dua negara
13 November 2024 14:24 WIB, 2024
Terpopuler - Humaniora
Lihat Juga
Kemenhaj Sultra ingatkan jamaah calon haji patuhi larangan swafoto di Tanah Suci
05 May 2026 13:16 WIB