Menteri AHY ungkap kasus mafia tanah terbesar senilai Rp3,41 triliun
Selasa, 16 Juli 2024 12:16 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY memberi keterangan di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/7/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri
Semarang (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengungkap sebuah kasus mafia tanah terbesar, yakni dengan potensi kerugian negara senilai Rp3,41 triliun, di Jawa Tengah.
“Jadi kasus ini, Pak Kapolda, kasus terbesar sampai dengan hari ini yang telah kami ungkap dari kasus-kasus yang lain,” kata AHY di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Senin.
Adapun kasus yang dimaksud berlokasi di di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, yang dilakukan tersangka DB (66).
Seharusnya, kata dia, lahan seluas 82,6 ha tersebut dikembangkan sebagai kawasan industri, baik untuk pembangunan infrastruktur reservoir, jaringan pipa, maupun pembangunan sejumlah pabrik.
Akan tetapi, lahan tersebut menjadi objek sengketa dan konflik hukum akibat jual beli yang tidak sah dan melanggar hukum.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah pemalsuan akta otentik tentang pengalihan kepemilikan hak, tanpa persetujuan pemilik sahnya, sehingga seolah-olah mengakibatkan hilangnya hak pemilik yang sah, dengan bantuan oknum notaris,” kata AHY.
Apabila dihitung berdasarkan berdasarkan terhambatnya rencana investasi, termasuk rencana pembangunan kawasan industri, AHY mengatakan potensi kerugian negara mencapai Rp3,41 triliun.
“Ada kehilangan langsung yang terjadi, tetapi yang jauh lebih besar adalah yang disebut sebagai potential loss. Kerugian masyarakat dari kasus-kasus penyerobotan, pemalsuan akte, dan praktik-praktik mafia tanah lainnya,” ucap AHY.
Sebelumnya, AHY mengatakan terdapat 87 kasus mafia tanah yang menjadi target operasi pada 2024.
Dari 87 kasus yang sedang berproses, kata dia, terdapat 47 kasus yang sudah memasuki penetapan tersangka, baik P19 (berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi) maupun P21 (berkas perkara telah lengkap setelah dilakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk dari penuntut umum).
Adapun khusus yang masuk tahap P21, kata AHY, terdapat 21 kasus mafia tanah yang menjadi target operasi dengan jumlah tersangka 36 orang.
Sedangkan, luas objek tanah mencakup 198 hektar, dengan total potensi kerugian negara dan masyarakat yang berhasil diselamatkan senilai Rp5,16 triliun.
“Jadi kasus ini, Pak Kapolda, kasus terbesar sampai dengan hari ini yang telah kami ungkap dari kasus-kasus yang lain,” kata AHY di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Senin.
Adapun kasus yang dimaksud berlokasi di di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, yang dilakukan tersangka DB (66).
Seharusnya, kata dia, lahan seluas 82,6 ha tersebut dikembangkan sebagai kawasan industri, baik untuk pembangunan infrastruktur reservoir, jaringan pipa, maupun pembangunan sejumlah pabrik.
Akan tetapi, lahan tersebut menjadi objek sengketa dan konflik hukum akibat jual beli yang tidak sah dan melanggar hukum.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah pemalsuan akta otentik tentang pengalihan kepemilikan hak, tanpa persetujuan pemilik sahnya, sehingga seolah-olah mengakibatkan hilangnya hak pemilik yang sah, dengan bantuan oknum notaris,” kata AHY.
Apabila dihitung berdasarkan berdasarkan terhambatnya rencana investasi, termasuk rencana pembangunan kawasan industri, AHY mengatakan potensi kerugian negara mencapai Rp3,41 triliun.
“Ada kehilangan langsung yang terjadi, tetapi yang jauh lebih besar adalah yang disebut sebagai potential loss. Kerugian masyarakat dari kasus-kasus penyerobotan, pemalsuan akte, dan praktik-praktik mafia tanah lainnya,” ucap AHY.
Sebelumnya, AHY mengatakan terdapat 87 kasus mafia tanah yang menjadi target operasi pada 2024.
Dari 87 kasus yang sedang berproses, kata dia, terdapat 47 kasus yang sudah memasuki penetapan tersangka, baik P19 (berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi) maupun P21 (berkas perkara telah lengkap setelah dilakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk dari penuntut umum).
Adapun khusus yang masuk tahap P21, kata AHY, terdapat 21 kasus mafia tanah yang menjadi target operasi dengan jumlah tersangka 36 orang.
Sedangkan, luas objek tanah mencakup 198 hektar, dengan total potensi kerugian negara dan masyarakat yang berhasil diselamatkan senilai Rp5,16 triliun.
Pewarta : Putu Indah Savitri
Editor : M Sharif Santiago
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Usai KTT Board of Peace dan pertemuan bilateral, Presiden Prabowo tiba di Jakarta
27 February 2026 13:02 WIB
BNPB: Satu tewas dan sejumlah alat berat tertimbun longsor di area kawasan industri PT. IMIP
20 February 2026 11:27 WIB
Nurasia minta BPN Kolaka segera keluarkan sertifikat tanah hak miliknya di Tanggetada Kolaka
27 January 2026 11:36 WIB
Eks Gubernur Sultra Nur Alam sesalkan proses eksekusi tanah negara yang dipakai
23 January 2026 10:34 WIB
Kementerian ATR/BPN gratiskan penyintas Sumatera yang urus sertifikat tanah
10 December 2025 18:59 WIB
Kementerian ATR siap lindungi lahan dari mafia tanah pascabencana Sumatera
10 December 2025 18:11 WIB
ATR/BPN selamatkan aset tanah Rp23,3 triliun dari mafia tanah sepanjang 2025
05 December 2025 12:56 WIB
Terpopuler - Hukum & Politik
Lihat Juga
KPK periksa Kasi Kemenkeu soal uang yang disita pada kasus KPP Jakarta Utara
16 April 2026 11:53 WIB
DPR RI minta pertambangan di Sultra tingkatkan standar pengelolaan lingkungan
15 April 2026 16:10 WIB
Komisi XII DPR RI apresiasi kolaborasi tripartit PT Vale perkuat hilirisasi nikel nasional
15 April 2026 15:22 WIB