Maros (ANTARA) - Pemkab Maros menargetkan nikah massal bagi 50 pasangan warga kurang mampu atau yang belum memiliki dokumen resmi negara pada momen hari jadi ke-65 kabupaten itu.
“Ini merupakan kali kedua kita gelar nikah gratis secara massal dalam rangka HUT Kabupaten Maros, tentu dengan harapan jumlah peserta lebih banyak dari tahun kemarin,” kata Kadis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Maros, Nuryadi, di Maros, Senin.
Menurut dia, kegiatan ini merupakan hasil kerja sama dengan Kemenag Maros dan DPC Himpunan Ahli Rias Pengantin Indonesia (HARPI) Kabupaten Maros.
Dia mengatakan, nikah gratis ini bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu untuk bisa melangsungkan pernikahan.
“Dengan demikian syaratnya punya pasangan dan diprioritaskan yang kurang mampu,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kemenag Kabupaten Maros, Muhammad, menjelaskan, untuk dapat menikah gratis pasangan mendaftar langsung ke Kantor Kemenag dan membawa sejumlah persyaratan administratif.
Salah satu syaratnya melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa atau kelurahan, termasuk syarat-syarat yang berhubungan dengan administrasi nikah.
Pada nikah massal ini, buku nikah bisa langsung diterima begitu pasangan selesai akad nikah.
"Insya Allah pasangan pengantin bisa menghemat hingga jutaan rupiah jika ikut kegiatan ini," jelasnya
Adapun keistimewaan yang diberikan kepada pengantin adalah gratis biaya administrasi dan buku nikah. Normalnya itu harus menyetor ke negara Rp600 ribu, dapat BPJS dan fasilitas dari pemerintah selama proses nikah ini.
DPC HARPI Maros akan menyediakan sedikitnya 50 jasa rias pengantin khusus untuk acara ini.
Menurut Muhammad, kegiatan ini juga bisa menjadi ajang promosi bagi perias yang turut berpartisipasi.
Dari hasil riasan pengantin, mereka juga akan dilombakan dan mendapatkan penilaian dari para dewan juri.
“Insya Allah kami menyediakan jasa rias sesuai jumlah pasangan yang ikut, jadi kalau 50 pasangan artinya akan ada 50 penata rias yang kami datangkan, dan sekaligus berkompetisi,” ujarnya.
“Ini merupakan kali kedua kita gelar nikah gratis secara massal dalam rangka HUT Kabupaten Maros, tentu dengan harapan jumlah peserta lebih banyak dari tahun kemarin,” kata Kadis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Maros, Nuryadi, di Maros, Senin.
Menurut dia, kegiatan ini merupakan hasil kerja sama dengan Kemenag Maros dan DPC Himpunan Ahli Rias Pengantin Indonesia (HARPI) Kabupaten Maros.
Dia mengatakan, nikah gratis ini bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu untuk bisa melangsungkan pernikahan.
“Dengan demikian syaratnya punya pasangan dan diprioritaskan yang kurang mampu,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kemenag Kabupaten Maros, Muhammad, menjelaskan, untuk dapat menikah gratis pasangan mendaftar langsung ke Kantor Kemenag dan membawa sejumlah persyaratan administratif.
Salah satu syaratnya melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa atau kelurahan, termasuk syarat-syarat yang berhubungan dengan administrasi nikah.
Pada nikah massal ini, buku nikah bisa langsung diterima begitu pasangan selesai akad nikah.
"Insya Allah pasangan pengantin bisa menghemat hingga jutaan rupiah jika ikut kegiatan ini," jelasnya
Adapun keistimewaan yang diberikan kepada pengantin adalah gratis biaya administrasi dan buku nikah. Normalnya itu harus menyetor ke negara Rp600 ribu, dapat BPJS dan fasilitas dari pemerintah selama proses nikah ini.
DPC HARPI Maros akan menyediakan sedikitnya 50 jasa rias pengantin khusus untuk acara ini.
Menurut Muhammad, kegiatan ini juga bisa menjadi ajang promosi bagi perias yang turut berpartisipasi.
Dari hasil riasan pengantin, mereka juga akan dilombakan dan mendapatkan penilaian dari para dewan juri.
“Insya Allah kami menyediakan jasa rias sesuai jumlah pasangan yang ikut, jadi kalau 50 pasangan artinya akan ada 50 penata rias yang kami datangkan, dan sekaligus berkompetisi,” ujarnya.